Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Investasi Bodong Rp 84,9 Miliar di Pekanbaru, Ini Pendapat Ahli

Kompas.com - 25/01/2022, 13:44 WIB
Idon Tanjung,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi

PEKANBARU, KOMPAS.com - Ahli pidana dan ahli perbankan dihadirkan dalam sidang kasus investasi bodong senilai Rp 84,9 miliar di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Riau, Senin (24/1/2022).

Dalam sidang tersebut, kelima terdakwa juga dihadirkan oleh jaksa.

Adapun empat orang terdakwa merupakan keluarga konglomerat Salim, yakni Agung Salim, Elly Salim, Bhakti Salim, dan Christian Salim.

Mereka adalah bos dari perusahaan group Fikasa.

Baca juga: Sidang Investasi Bodong Rp 84,9 Miliar di Pekanbaru, Pengacara Debat dengan Dokter

Sedangkan satu terdakwa lainnya adalah Maryani, yang bertugas mencari nasabah di Kota Pekanbaru.

Mereka diduga melakukan penipuan dengan modus investasi bodong hingga merugikan para korban senilai Rp 84,9 miliar.

Ahli pidana yang dihadirkan adalah Profesor Dr Agus Surono, Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Pancasila.

Sedangkan saksi ahli perbankan, yakni dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI), Rouli Anita Velentina.

Baca juga: Sidang Kasus Investasi Bodong Rp 84,9 M, Terdakwa Tidur Saat Sidang, Hakim Minta Diawasi Ketat

Agus Surono yang diwawancarai Kompas.com usai sidang mengatakan, di dalam perbuatan korporasi ada beberapa pihak yang bisa dimintai pertanggungjawaban, yakni korporasinya dalam bentuk denda, dan pengurus korporasi dalam sanksi pidana.

"Artinya pengurus korporasi juga bisa dimintai tanggung jawab ketika kemudian apa yang dilakukan dengan penerbitan menghimpun dana dari masyarakat. Kemudian dengan menerbitkan promissory notes tanpa izin dari otoritas yang berwenang, ini bisa dikualifikasikan sebagai satu perbuatan korporasi," kata Agus, Senin.

Menurut Agus, kasus ini tidak hanya bisa dilihat dari aspek hukum pidana perbankan.

Bahkan, ini juga bisa dikaitkan dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Bisa dikaitkan dengan pidana perbankan dan juga bisa delik di dalam KUHP, Pasal 378  tentang penipuan dan Pasal 372 tentang penggelapan," sebut Agus.

Baca juga: Sidang Kasus Investasi Bodong Rp 84,9 Miliar di Pekanbaru, 5 Terdakwa Minta Bebas, Ditolak Hakim

Agus meminta masyarakat agar lebih hati-hati terhadap banyaknya modus penipuan.

"Masyarakat tentu harus hati-hati. Dicek dulu perizinan korporasinya, apakah ada izin dari otoritas berwenang dan lainnya. Supaya masyarakat tidak lagi menjadi korban," kata Agus.

Dalam kasus dugaan investasi bodong ini, Agus juga menyoroti problem hukum saat ini, yaitu belum adanya undang-undang terkait perampasan aset.

"Probem hukum kita masih ada lubang, yaitu kita belum punya undang-undang perampasan aset. Nah ini yang harus kita dorong supaya aset-aset yang diperoleh dari hasil tindak pidana, baik tindak pidana korupsi atau model seperti ini (dugaan investasi bodong) itu bisa ditarik kembali. Artinya, kalau misalnya ada kaitannya dengan aset korban, maka itu dikembalikan kepada korban. Itu yang mesti kita dorong supaya segera diundangkan oleh DPR," kata Agus.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pilkada Solo, PKS Lakukan Penjaringan Bakal Cawalkot dan Siap Berkoalisi

Pilkada Solo, PKS Lakukan Penjaringan Bakal Cawalkot dan Siap Berkoalisi

Regional
Pembangunan Tanggul Sungai Wulan Demak Pakai Tanah Pilihan

Pembangunan Tanggul Sungai Wulan Demak Pakai Tanah Pilihan

Regional
19,5 Hektar Tanaman Jagung di Sumbawa Terserang Hama Busuk Batang

19,5 Hektar Tanaman Jagung di Sumbawa Terserang Hama Busuk Batang

Regional
Golkar Jaring Bakal Calon Bupati Sleman, Ada Mantan Sekda dan Pengusaha Kuliner yang Ambil Formulir

Golkar Jaring Bakal Calon Bupati Sleman, Ada Mantan Sekda dan Pengusaha Kuliner yang Ambil Formulir

Regional
Viral, Brio Merah Halangi Laju Ambulans, Pengemudi Berikan Penjelasan

Viral, Brio Merah Halangi Laju Ambulans, Pengemudi Berikan Penjelasan

Regional
Cemburu Pacarnya 'Di-booking', Warga Lampung Bacok Pria Paruh Baya

Cemburu Pacarnya "Di-booking", Warga Lampung Bacok Pria Paruh Baya

Regional
Gagal Curi Uang di Kotak Wakaf, Wanita di Jambi Bawa Kabur Karpet Masjid

Gagal Curi Uang di Kotak Wakaf, Wanita di Jambi Bawa Kabur Karpet Masjid

Regional
Pantai Watu Karung di Pacitan: Daya Tarik, Aktivitas, dan Rute

Pantai Watu Karung di Pacitan: Daya Tarik, Aktivitas, dan Rute

Regional
Diejek Tak Cocok Kendarai Honda CRF, Pemuda di Lampung Tusuk Pelajar

Diejek Tak Cocok Kendarai Honda CRF, Pemuda di Lampung Tusuk Pelajar

Regional
Bantuan PIP di Kota Serang Jadi Bancakan, Buat Perbaiki Mobil hingga Bayar Utang

Bantuan PIP di Kota Serang Jadi Bancakan, Buat Perbaiki Mobil hingga Bayar Utang

Regional
Ditanya soal Pilkada Kabupaten Semarang, Ngesti Irit Bicara

Ditanya soal Pilkada Kabupaten Semarang, Ngesti Irit Bicara

Regional
Ditinggal 'Njagong', Nenek Stroke di Grobogan Tewas Terbakar di Ranjang

Ditinggal "Njagong", Nenek Stroke di Grobogan Tewas Terbakar di Ranjang

Regional
Terungkap, Napi LP Tangerang Kontrol Jaringan Narkotika Internasional

Terungkap, Napi LP Tangerang Kontrol Jaringan Narkotika Internasional

Regional
Siswi SMA di Kupang Ditemukan Tewas Gantung Diri

Siswi SMA di Kupang Ditemukan Tewas Gantung Diri

Regional
Mengaku Khilaf, Pria di Kubu Raya Cabuli Anak Kandung Saat Tidur

Mengaku Khilaf, Pria di Kubu Raya Cabuli Anak Kandung Saat Tidur

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com