PEKANBARU, KOMPAS.com - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Riau, menolak esepsi atau keberatan yang diajukan lima terdakwa kasus penipuan dan penggelapan dengan kerugian Rp 84,9 miliar.
Sebanyak 4 dari 5 terdakwa dalam kasus ini merupakan keluarga Bos Fikasa Group.
Masing-masing yakni Bhakti Salim alias Bhakti selaku Direktur Utama (Dirut) PT WBN dan PT TGP.
Kemudian, Agung Salim selaku Komisaris Utama (Komut) PT WBN, dan Elly Salim selaku Direktur PT WBN dan Komisaris PT TGP.
Berikutnya, Christian Salim selaku Direktur PT TGP.
Baca juga: Sidang Kasus Investasi Bodong Rp 84,9 Miliar di Pekanbaru, 5 Terdakwa Minta Bebas, Ditolak Hakim
Satu terdakwa lainnya yakni, Maryani, selaku Marketing Freelance PT WBN dan PT TGP.
Majelis hakim yang dipimpin Dahlan dengan dibantu dua hakim anggota, Estiono dan Tomy Manik menyatakan, menolak esepsi yang diajukan terdakwa melalui kuasa hukumnya.
"Memutuskan menolak keberatan yang diajukan para terdakwa. Memerintahkan jaksa penuntut umum untuk melanjutkan perkara ini," ujar Hakim Dahlan dalam sidang putusan sela, Senin (13/12/2021).
Baca juga: Suami Istri Terdakwa Investasi Bodong di Aceh Dituntut 15 Tahun Penjara
Hakim juga meminta jaksa untuk menghadirkan saksi pada sidang berikutnya.
Hakim menunda sidang hingga Senin (20/12/2021) mendatang.
"Untuk penasihat hukum bisa mengajukan banding atau tidak atas putusan ini. Untuk JPU, bisa menghadirkan saksi-saksi untuk sidang pekan depan," kata Dahlan.
Jaksa Rendi Panalosa mengatakan bahwa pihaknya sudah yakin bahwa majelis hakim akan menolak eksepsi para terdakwa.