PEKANBARU, KOMPAS.com - Sidang kasus investasi bodong senilai Rp 84,9 miliar kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Riau, Senin (14/3/2022).
Dalam sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru tetap pada dakwaannya terhadap 5 terdakwa kasus investasi bodong PT Fikasa Group di Kota Pekanbaru, dengan Pasal 46 ayat 1 tentang Perbankan.
Salah satu terdakwa, Maryani, menangis saat membacakan pledoi (pembelaan) pada sidang pekan lalu. Terdakwa menangis histeris minta dibebaskan dari tuntutan hukum.
"Oleh karena itu, kami meminta kepada majelis hakim untuk menolak pembelaan yang diajukan penasehat hukum para terdakwa," kata JPU Lastarida di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Senin.
Pada sidang sebelumnya, JPU menuntut bos Fikasa Group di Pekanbaru, Maryani dengan hukuman penjara 12 tahun.
Sementara untuk empat bos Fikasa Group keluarga konglomerat Salim di Jakarta, yakni Agung Salim, Elly Salim, Bhakti Salim dan Cristian Salim dituntut penjara 14 tahun.
JPU menyatakan bahwa perbuatan terdakwa menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan tanpa izin dari pimpinan Bank Indonesia, melanggar Pasal 46 ayat 1 KUHP juntho Pasal 55 KUHP, turut serta.
Selain itu, jaksa juga tetap pada tuntannya, yakni terdakwa Maryani harus membayar ganti rugi Rp 15 miliar.
Sedangkan empat terdakwa lainnya, Bhakti Salim, Agung Salim, Elly Salim, dan Christian Salim dengan denda Rp 20 miliar.
Dalam kasus ini, terdapat 200 nasabah Fikasa Group yang ada di Pekanbaru.
Baca juga: Baru Keluar dari Penjara, Eks Bos Investasi Bodong Kembali Ditangkap, Rp 5,6 Miliar Disita
Dari ratusan nasabah itu, sebanyak 10 orang melaporkan kasus penipuan Fikasa Group ke pihak berwajib.
Dari 10 orang itu pula, para nasabah mengalami kerugian Rp 84,9 miliar.
Dalam kasus ini, pihak perusahaan yang bergerak dalam bidang properti dan air minum ini mengiming-imingi para nasabah dengan bunga tinggi 9-12 persen yang jauh dari bunga bank.
Produk investasi yang ditawarkan adalah dengan promissory notes atau surat utang atau yang dipersamakan dengan deposito.
Baca juga: Dituntut 12 Tahun, Terdakwa Kasus Investasi Bodong Bos Fikasa Group Menangis Saat Sidang
Archenius, salah satu korban investasi mengharapkan agar para pelaku investasi bodong dihukum berat. Hal ini agar peristiwa serupa tidak terjadi lagi.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.