Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terdakwa Kasus Investasi Bodong Rp 84,9 M Menangis Minta Dibebaskan, Jaksa Tetap pada Dakwaannya

Kompas.com - 14/03/2022, 22:50 WIB
Idon Tanjung,
Khairina

Tim Redaksi

PEKANBARU, KOMPAS.com - Sidang kasus investasi bodong senilai Rp 84,9 miliar kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Riau, Senin (14/3/2022).

Dalam sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru tetap pada dakwaannya terhadap 5 terdakwa kasus investasi bodong PT Fikasa Group di Kota Pekanbaru, dengan Pasal 46 ayat 1 tentang Perbankan.

Salah satu terdakwa, Maryani, menangis saat membacakan pledoi (pembelaan) pada sidang pekan lalu. Terdakwa menangis histeris minta dibebaskan dari tuntutan hukum.

"Oleh karena itu, kami meminta kepada majelis hakim untuk menolak pembelaan yang diajukan penasehat hukum para terdakwa," kata JPU Lastarida di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Senin.

Baca juga: Terdakwa Kasus Investasi Bodong Rp 84,9 M di Pekanbaru Minta Dibebaskan Saat Sidang: Saya Harus Hidupi Keluarga

Pada sidang sebelumnya, JPU menuntut bos Fikasa Group di Pekanbaru, Maryani dengan hukuman penjara 12 tahun.

Sementara untuk empat bos Fikasa Group keluarga konglomerat Salim di Jakarta, yakni Agung Salim, Elly Salim, Bhakti Salim dan Cristian Salim dituntut penjara 14 tahun.

JPU menyatakan bahwa perbuatan terdakwa menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan tanpa izin dari pimpinan Bank Indonesia, melanggar Pasal 46 ayat 1 KUHP juntho Pasal 55 KUHP, turut serta.

Selain itu, jaksa juga tetap pada tuntannya, yakni terdakwa Maryani harus membayar ganti rugi Rp 15 miliar.

Sedangkan empat terdakwa lainnya, Bhakti Salim, Agung Salim, Elly Salim, dan Christian Salim dengan denda Rp 20 miliar.

Dalam kasus ini, terdapat 200 nasabah Fikasa Group yang ada di Pekanbaru.

Baca juga: Baru Keluar dari Penjara, Eks Bos Investasi Bodong Kembali Ditangkap, Rp 5,6 Miliar Disita

Dari ratusan nasabah itu, sebanyak 10 orang melaporkan kasus penipuan Fikasa Group ke pihak berwajib.

Dari 10 orang itu pula, para nasabah mengalami kerugian Rp 84,9 miliar.

Dalam kasus ini, pihak perusahaan yang bergerak dalam bidang properti dan air minum ini mengiming-imingi para nasabah dengan bunga tinggi 9-12 persen yang jauh dari bunga bank.

Produk investasi yang ditawarkan adalah dengan promissory notes atau surat utang atau yang dipersamakan dengan deposito.

Baca juga: Dituntut 12 Tahun, Terdakwa Kasus Investasi Bodong Bos Fikasa Group Menangis Saat Sidang

Archenius, salah satu korban investasi mengharapkan agar para pelaku investasi bodong dihukum berat. Hal ini agar peristiwa serupa tidak terjadi lagi.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sempat Bantah Aniaya Siswanya hingga Tewas, Kepsek di Nias Selatan Kini Jadi Tersangka

Sempat Bantah Aniaya Siswanya hingga Tewas, Kepsek di Nias Selatan Kini Jadi Tersangka

Regional
Tak Dibelikan Motor, Anak Tega Aniaya Ibu Kandung di Aceh Tengah hingga Babak Belur

Tak Dibelikan Motor, Anak Tega Aniaya Ibu Kandung di Aceh Tengah hingga Babak Belur

Regional
4 Hari Hilang Loncat dari Kapal, Warga Serang Belum Ditemukan

4 Hari Hilang Loncat dari Kapal, Warga Serang Belum Ditemukan

Regional
Kasus PMK Kembali Ditemukan di Boyolali, 41 Sapi Terjangkit

Kasus PMK Kembali Ditemukan di Boyolali, 41 Sapi Terjangkit

Regional
Aksi 'Koboi' Tewaskan Juru Parkir Hotel Braga Purwokerto, Keluarga Korban: Usut Tuntas

Aksi "Koboi" Tewaskan Juru Parkir Hotel Braga Purwokerto, Keluarga Korban: Usut Tuntas

Regional
Perjuangan Slaman Selama 38 Tahun Ubah Lahan Bakau Kritis di Pesisir Madura jadi Ekowisata

Perjuangan Slaman Selama 38 Tahun Ubah Lahan Bakau Kritis di Pesisir Madura jadi Ekowisata

Regional
Polisi Tangani Kasus Belatung di Nasi Kotak RM Padang di Ambon

Polisi Tangani Kasus Belatung di Nasi Kotak RM Padang di Ambon

Regional
Lampaui Rerata Nasional, Kalteng Sukses Turunkan Prevalensi Stunting hingga 3,4 Persen

Lampaui Rerata Nasional, Kalteng Sukses Turunkan Prevalensi Stunting hingga 3,4 Persen

Regional
Penjaring Ikan di Cilacap Hilang Terbawa Arus Sungai Serayu

Penjaring Ikan di Cilacap Hilang Terbawa Arus Sungai Serayu

Regional
Ditangkap, Pengumpul 1,2 Ton Pasir Timah Ilegal di Bangka Belitung

Ditangkap, Pengumpul 1,2 Ton Pasir Timah Ilegal di Bangka Belitung

Regional
Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Malam Berawan

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Malam Berawan

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Petir

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Regional
Penjelasan BMKG Soal Gempa Garut M 6,5, Guncangan Terasa hingga Jakarta dan Jawa Timur

Penjelasan BMKG Soal Gempa Garut M 6,5, Guncangan Terasa hingga Jakarta dan Jawa Timur

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com