Selain iti, ia berharap kerugian para nasabah bisa dikembalikan.
Sidang kasus investasi bodong ini akan dilanjutkan pada 15 Maret 2022 dengan agenda duplik (tanggapan terdakwa).
Untuk diketahui, sebanyak lima orang bos perusahaan investasi di Riau didakwa melakukan penipuan terhadap nasabahnya.
Kerugian para korban mencapai Rp 84,9 miliar.
Kelima terdakwa itu adalah, Bhakti Salim, Agung Salim, Elly Salim, serta Christian Salim dan Maryani.
Penipuan investasi itu disebut dilakukan dua anak perusahaan Fikasa Group, yakni PT Tiara Global dan PT Wahana Bersama Nusantara.
Dalam dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang di PN Pekanbaru, ada 10 korban yang melaporkan kasus itu ke Mabes Polri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.