KLATEN, KOMPAS.com - Al Farizi (42), mantan bos perusahaan jamu herbal PT Krisna Alam Sejahtera (KAS) kembali dijebloskan ke penjara, setelah selesai menjalani tiga tahun hukuman di Lapas Kelas IIB Klaten.
Pria kelahiran Yogyakarta ini pernah terlibat kasus penipuan dan penggelapan uang dengan modus investasi jamu herbal terhadap 1.400 mitra bisnisnya dengan total kerugian mencapai Rp 14 miliar.
KBO Satuan Reserse Kriminal Polres Klaten Iptu Eko Pujiyanto menyampaikan, penyidik Satreskrim Polres Klaten langsung menjemput tersangka setelah keluar dari Lapas Kelas IIB Klaten pada akhir Desember 2021.
"Sebenarnya kasus ini menindaklanjuti kasus yang sudah inkrah sebelumnya. Kalau yang kasus dulu pelaporannya lain. Ini pelaporannya juga berbeda. Jadi tidak satu kasus, namun korbannya berbeda," kata Eko dalam konferensi pers di Mapolres Klaten, Jawa Tengah, Selasa (22/2/2022).
Dalam menjalankan kejahatannya tersangka menawarkan kepada korban untuk diajak bekerja sama dalam pengerjaan proses pengolahan bahan ramuan herbal.
Tersangka juga menjanjikan uang kompensasi sebesar 12 persen dari nilai nominal uang yang diserahkan korban kepada tersangka setiap tujuh hari pengerjaan.
Ada tiga pekat yang ditawarkan tersangka kepada korban atau mitra bisnisnya.
Paket A Rp 8 juta dengan keuntungan Rp 1 juta per minggu, paket B Rp 16 juta keuntungan Rp 2 juta per minggu, dan paket C Rp 24 juta dengan keuntungan Rp 3 juta per minggu.
"Pelaku memang sudah melaksanakan kewajibannya dengan membayar kompensasi 12 persen. Namun untuk kelanjutannya pelaku melarikan diri dan tidak membayar sesuai janji yang disampaikan para nasabahnya (korban)," terang dia.
Baca juga: BNN Aceh Usut Pencucian Uang Penjualan Narkoba di Bisnis Mobil Mewah Bekas
Uang yang dihimpun dari para mitranya tersebut digunakan tersangka untuk memperkaya diri.
Tersangka menggunakan uang tersebut untuk membeli sebidang tanah dan rumah di Pekalongan, sebidang tanah di Nganjuk, mobil, sepeda motor dan lain-lain.