Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mantan Pejabat Disdik Sumedang Divonis 4 Tahun Penjara Kasus Kredit Fiktif Bank BUMD Rp 8,1 M

Kompas.com - 14/02/2022, 23:33 WIB
Rasyid Ridho,
Khairina

Tim Redaksi

SERANG, KOMPAS.com - Mantan pejabat di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sumedang, Jawa Barat Unep Hidayat divonis penjara 4 tahun.

Majelis Hakim menilai Unep terbukti melakukan tindak pidana korupsi kredit fiktif di Bank Jabar Banten (bjb) cabang Tangerang, Banten senilai Rp 8,1 miliar.

"Mengadili terdakwa Unep Hidayat terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” sebut hakim ketua Slamet Widodo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Serang, Senin (14/2/2022) malam.

Baca juga: MAKI Laporkan Dugaan Korupsi Biaya Operasional Penunjang Gubernur dan Wagub Banten ke Kejati

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Unep Hidayat berupa pidana penjara selama empat tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan,” sambung Slamet.

Majelis hakim juga menjatuhkan pidana denda terhadap Unep senilai Rp 200 juta subsider dua bulan kurungan penjara.

Sedangkan terdakwa lainnya yakni Direktur Utama PT Djaya Abadi Soraya Djuanningsih divonis 4 tahun penjara dengan denda Rp 300 juta subsider 1 bulan penjara dan membayar uang pengganti Rp 2,4 miliar.

Unep dan Djuanningsih dinyatakan terbukti melanggar pasal 2 ayat (1) jo pasal 1UU No. 20 Tahun 2001 tentang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP ke-1.

 

Lebih ringan

Vonis hakim lebih ringan dari tuntutan yang diminta oleh Jaksa penuntur umum (JPU) dari Kejati Banten.

Terdakwa Unep dan Djuanningsih dituntut 4 tahun dan 6 bulan penjara serta denda Rp 300 juta subsider 3 bulan.

Dalam fakta persidangan disebut, terungkap bahwa Unep berkerja sama dengan pengusaha Dheerandra Alteza Widjaya, pimpinan cabang Bank bjb Tangerang untuk membuat enam surat perintah kerja (SPK).

SPK itu direkayasa Unep pada pengadaan sarana belajar fiktif pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Kabupaten Sumedang pada tahun 2015 yang sebanarnya tidak ada pekerjaan tersebut.

Kontrak atau SPK itu kemudian menjadi dasar Dheerandra untuk mengajukan kredit ke Bjb sebagai modal kerja.

Baca juga: Sudah Ditahan Polisi, Kadinkes Meranti Kembali Jadi Tersangka Korupsi

Kapala Kantor Cabang Bjb Tangerang Kunto Aji Cahyo Basuki yang diketahui menjabat sebagai Komisaris PT Djaya Abadi Soraya dipermudah pengajuan kredit berupa Kredit Modal Kerja Konstruksi (KMKK).

Alhasil, PT Djaya Abadi Soraya mendapatkan modal dari Bjb sebesar Rp 4,5 miliar dan CV Cahaya Rezeky sebesar Rp 4,2 miliar.

Sehingga, ada konflik kepentingan pada proses pengajuan kredit fiktif di Bjb Cabang Tangerang, Banten.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kecewa Tuntutan Turunkan UKT Belum Terpenuhi, Mahasiswa Unsoed Lepas Jaket Almamater

Kecewa Tuntutan Turunkan UKT Belum Terpenuhi, Mahasiswa Unsoed Lepas Jaket Almamater

Regional
Polda Aceh Tangkap 2 Pembawa Gading Gajah di Pidie

Polda Aceh Tangkap 2 Pembawa Gading Gajah di Pidie

Regional
Ketahuan Curi Motor, Seorang Residivis Ditelanjangi dan Ditandu Warga Saat Sembunyi di Sungai

Ketahuan Curi Motor, Seorang Residivis Ditelanjangi dan Ditandu Warga Saat Sembunyi di Sungai

Regional
Pemburu Badak Jawa di TNUK, Jual Cula Seharga Rp 525 Juta

Pemburu Badak Jawa di TNUK, Jual Cula Seharga Rp 525 Juta

Regional
Aksi Bejat 3 Pria Paksa Siswi SMP Hubungan Badan dengan Pacar dan Ikut Perkosa Korban

Aksi Bejat 3 Pria Paksa Siswi SMP Hubungan Badan dengan Pacar dan Ikut Perkosa Korban

Regional
Bunuh 6 Badak Jawa di TNUK, Polda Banten Tangkap 1 Pemburu, 5 Buron

Bunuh 6 Badak Jawa di TNUK, Polda Banten Tangkap 1 Pemburu, 5 Buron

Regional
10 Kuliner Salatiga yang Legendaris, Ada Enting-enting Gepuk

10 Kuliner Salatiga yang Legendaris, Ada Enting-enting Gepuk

Regional
Curi Sepeda Motor Petani, 2 Pria di Sumba Timur Ditangkap Polisi

Curi Sepeda Motor Petani, 2 Pria di Sumba Timur Ditangkap Polisi

Regional
Kapolda Riau: Tak Ada lagi yang Namanya Kampung Narkoba, Sikat Habis Itu

Kapolda Riau: Tak Ada lagi yang Namanya Kampung Narkoba, Sikat Habis Itu

Regional
Saksikan Pertandingan Timnas U-23 Lawan Korsel, Ibunda Pratama Arhan Mengaku Senam Jantung

Saksikan Pertandingan Timnas U-23 Lawan Korsel, Ibunda Pratama Arhan Mengaku Senam Jantung

Regional
Kisah Ernando Ari, Dididik ala Militer hingga Jadi Kiper Jagoan Timnas Indonesia

Kisah Ernando Ari, Dididik ala Militer hingga Jadi Kiper Jagoan Timnas Indonesia

Regional
Tak Berizin, Aktivitas Pengerukan Pasir oleh PT LIS di Lamongan Dihentikan

Tak Berizin, Aktivitas Pengerukan Pasir oleh PT LIS di Lamongan Dihentikan

Regional
Saksi Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang Mengaku Dilempar Pisau oleh Oknum Polisi

Saksi Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang Mengaku Dilempar Pisau oleh Oknum Polisi

Regional
Dianggap Bertindak Asusila, PNS dan Honorer Bangka Barat Jalani Pemeriksaan Etik

Dianggap Bertindak Asusila, PNS dan Honorer Bangka Barat Jalani Pemeriksaan Etik

Regional
Bikin 20 Kreditur Fiktif, Mantan Pegawai Bank Korupsi KUR Rp 1,2 Miliar

Bikin 20 Kreditur Fiktif, Mantan Pegawai Bank Korupsi KUR Rp 1,2 Miliar

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com