Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penjelasan ITDC Terkait Klaim Warga soal Sengketa Lahan di Sirkuit Mandalika

Kompas.com - 14/02/2022, 22:36 WIB
Andi Hartik

Penulis

KOMPAS.com - Indonesia Tourism Development Corporation (ITDC), selaku BUMN pengelola Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika, merespons klaim sengketa lahan di Sirkuit Mandalika, tepatnya di lahan sekitar tikungan 9.

Dalam rilisnya, ITDC menyebut bahwa posisi kepemilikan lahan itu tidak seperti yang disebutkan oleh seorang warga bernama Sibawaeh yang mengklaim kepemilikan lahan tersebut.

Sebelumnya, Sibawaeh yang mendiami kawasan sekitar Sirkuit Mandalika mengklaim kepemilikan lahan tersebut. Menurutnya, lahan seluas 3,5 hektar di persil 263 yang saat ini menjadi tikungan 9 Sirkuit Mandalika adalah miliknya dan masih sengketa karena belum dibayar oleh pihak ITDC.

Baca juga: Seandainya Para Pebalap MotoGP Tahu Derita dan Keadaan Kami...

Vice President Legal and Risk Management ITDC, Yudhistira Setiawan menegaskan, lahan yang disebut Sibawaeh adalah bagian dari lahan HPL ITDC nomor 71, 73 dan 116 yang statusnya sah.

Hal itu berdasarkan pada putusan pengadilan dan pencocokan alas hak yang menyatakan bahwa Amaq Semin, orangtua dari Sibawaeh, tidak memiliki hak atas lahan tersebut.

Selain itu, berdasarkan dokumen putusan pengadilan dalam perkara Amaq Semin di Pengadilan Negeri Praya yang telah berkekuatan hukum tetap, serta berdasarkan hasil pengukuran ulang pada tanggal 6 November 2020 oleh Kantor Pertanahan (BPN) Lombok Tengah yang disaksikan oleh Sibawaeh, Perwakilan Komnas HAM dan ITDC, dan bukti kepemilikan lahan ITDC pada lahan dimaksud berupa sertipikat HPL, membuktikan bahwa Amaq Semin selaku orangtua dari Sibawaeh tidak memiliki hak atas lahan tersebut.

Baca juga: Di Balik Foto Viral Pria Bersarung Nonton Tes Pramusim MotoGP, Sedih karena Tanahnya di Tikungan 9 Belum Dibayar


Amaq Semin juga disebut telah kalah dalam sidang perkara lahan tahun 1989-1991 dan 1995-1996. Dalam perkara ini, Amaq Semin berperkara dengan Wirasentana hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung. Kemudian Wirasentana melepaskan hak atas tanah kepada pihak LTDC.

"Berdasarkan bukti tersebut maka kami tegaskan bahwa lahan tersebut merupakan bagian dari lahan HPL ITDC nomor 71, 73 dan 116 yang sah dan berstatus clean and clear," kata Yudhistira melalui keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Senin (14/2/2022) malam.

Yudhistira mengatakan, jika warga tersebut memiliki bukti yang menguatkan, pihaknya meminta pengakuan atas lahan itu dibawa ke pengadilan.

"Dalam hal masih ada keberatan atas status kepemilikan lahan yang diklaim tersebut maka jalan terbaik adalah dengan menyelesaikan permasalahan tersebut melalui gugatan di Pengadilan Negeri. Hal ini mengingat bahwa pembuktian dalam permasalahan ini tidaklah sederhana. Karena jika saudara Sibawaeh memiliki bukti-bukti yang dapat mendukung klaimnya, maka forum yang tepat untuk memeriksa bukti-bukti tersebut adalah di pengadilan perdata," jelasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Polisi Buru Pelaku Pembacokan yang Tuduh Korban Mencuri Sawit

Polisi Buru Pelaku Pembacokan yang Tuduh Korban Mencuri Sawit

Regional
Meski Masuk Bursa Pilkada Jateng, Dico Diminta Jadi Calon Bupati Kendal Lagi

Meski Masuk Bursa Pilkada Jateng, Dico Diminta Jadi Calon Bupati Kendal Lagi

Regional
Polda Bengkulu Sita 2.000 Motor akibat Knalpot 'Brong' dan Balap Liar

Polda Bengkulu Sita 2.000 Motor akibat Knalpot "Brong" dan Balap Liar

Regional
Listrik Sering Mati, Warga OKU Demo PLN Bawa Satu Truk Barang Elektronik Rusak

Listrik Sering Mati, Warga OKU Demo PLN Bawa Satu Truk Barang Elektronik Rusak

Regional
Kasus Pemalsuan Nilai di Untan, Oknum Dosen Usulkan Mahasiswa Tak Pernah Kuliah untuk Seminar Proposal

Kasus Pemalsuan Nilai di Untan, Oknum Dosen Usulkan Mahasiswa Tak Pernah Kuliah untuk Seminar Proposal

Regional
Diguyur Hujan Deras, Ratusan Rumah di Sikka Terendam Banjir

Diguyur Hujan Deras, Ratusan Rumah di Sikka Terendam Banjir

Regional
Penjelasan DPRD Kota Serang soal Anggaran Baju Dinas Rp 360 Juta

Penjelasan DPRD Kota Serang soal Anggaran Baju Dinas Rp 360 Juta

Regional
Kabupaten Natuna Berstatus Siaga Darurat Bencana Kekeringan

Kabupaten Natuna Berstatus Siaga Darurat Bencana Kekeringan

Regional
Ayah dan Anak Nekat Curi Solar Milik PLN di Tapal Batas Sota Merauke

Ayah dan Anak Nekat Curi Solar Milik PLN di Tapal Batas Sota Merauke

Regional
Laporkan Pacar Anaknya atas Kasus Pencabulan, Ayah Korban Ternyata Ikut Memerkosa

Laporkan Pacar Anaknya atas Kasus Pencabulan, Ayah Korban Ternyata Ikut Memerkosa

Regional
Ditagih Belanjaan Sembako Rp 45 Juta, IRT Pelaku Penipuan Maki Korban

Ditagih Belanjaan Sembako Rp 45 Juta, IRT Pelaku Penipuan Maki Korban

Regional
Penutupan Bandara Sam Ratulangi Manado Diperpanjang, Abu Vulkanik Gunung Ruang Ganggu Penerbangan

Penutupan Bandara Sam Ratulangi Manado Diperpanjang, Abu Vulkanik Gunung Ruang Ganggu Penerbangan

Regional
Hujan Disertai Angin di Semarang, Puluhan Rumah Roboh dan Pohon Tumbang

Hujan Disertai Angin di Semarang, Puluhan Rumah Roboh dan Pohon Tumbang

Regional
Sambut HUT Ke-76 Provinsi Sumut, Pj Gubernur Hassanudin: Momen Ini Jadi Ajang Evaluasi dan Introspeksi

Sambut HUT Ke-76 Provinsi Sumut, Pj Gubernur Hassanudin: Momen Ini Jadi Ajang Evaluasi dan Introspeksi

Regional
Korban Banjir di Lebong Bengkulu Butuhkan Air Bersih dan Pangan

Korban Banjir di Lebong Bengkulu Butuhkan Air Bersih dan Pangan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com