KUPANG, KOMPAS.com - DMK, mantan Bendahara Desa Olais, Kecamatan Kuanfatu, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara Timur (NTT), ditahan penyidik kejaksaan negeri setempat.
Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejaksaan Tinggi NTT, Abdul Hakim mengatakan, DMK ditahan terkait dugaan tindak pidana korupsi dana desa di desa tempatnya bekerja sebagai bendahara periode 2018-2019.
"Setelah kita tetapkan tersangka tadi, kita langsung tahan yang bersangkutan (DMK)," ujar Abdul kepada Kompas.com, Senin (14/2/2022) petang.
Baca juga: Korupsi Tanah Kas Desa Rp 1,2 M, Mantan Kades Cabean Madiun Ditahan
Penahanan itu, lanjut Abdul, berdasarkan pada surat perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Timor Tengah Selatan nomor: Print–01/N.3.11/Fd.2/02/2022 tanggal 14 Februari 2022 dan surat penetapan tersangka nomor: Print 01/N.3.11/Fd.2/02/2021.
Tersangka DMK ditahan setelah penyidik Kejaksaan TTS merampungkan hasil penyidikan dugaan korupsi dana desa itu. Jaksa menyelidiki kasus itu berdasarkan pada laporan dari masyarakat terkait dugaan korupsi.
Menurut Abdul, kerugian negara akibat korupsi itu mencapai lebih dari Rp 306 juta.
Baca juga: Besok Dana Desa Cair, Bupati Semarang: Jangan Ada Penyelewengan
DMK pun dijerat dengan pasal 2 ayat (1) subsider pasal 3 juncto pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Saat ini, DMK telah ditahan di Rutan Polres TTS hingga 20 hari ke depan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.