Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Didakwa Pasal Berlapis Terkait 2 Kasus Dugaan Korupsi, Alex Noerdin Tak Ajukan Eksepsi

Kompas.com - 03/02/2022, 17:30 WIB
Aji YK Putra,
I Kadek Wira Aditya

Tim Redaksi

PALEMBANG, KOMPAS.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa mantan Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) Alex Noerdin dengan pasal berlapis karena terlibat dua perkara dugaan korupsi sekaligus.

Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Palembang, JPU dari Kejaksaan Tinggi Sumsel Roy Riyadi menyatakan, bahwa Alex diduga telah menyalahgunakan jabatannya sebagai gubernur saat kasus tersebut bergulir.

Adapun Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan pada tahun 2010 ditunjuk sebagai pembeli gas bumi bagian negara melalui Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yaitu Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE).

Baca juga: Alex Noerdin Jalani Sidang Perdana di Palembang, Ketua Majelis Hakim: Jangan Coba-coba Hubungi Hakim

Namun, dengan modus tidak mempunyai pengalaman teknik dan dana, PDPDE pun rupanya bekerja sama dengan PT Dika Karya Lintas Nusa (PT DKLN) dengan direktur saat itu terdakwa Muddai Madang.

Belakangan diketahui, Muddai tak hanya menjabat direktur di PT DKLN, Ia pun merangkap sebagai Direktur Utama PDPDE Sumsel.

"PT DKLN membentuk perusahaan patungan yakni PT PDPDE gas yang komposisi sahamnya 15 persen untuk PDPDE Sumsel dan 85 persen untuk PT DKLN. Terdakwa (Alex Noerdin) selaku Gubernur saat itu memberikan izin terkait proses ini," kata Roy dalam sidang.

Baca juga: Sidang Perdana Kasus Suap di Muba, Jaksa Sebut Anak Alex Noerdin Dapat Fee Proyek Rp 2,6 Miliar

Akibat persetujuan tersebut, menurut Roy, negara mengalami kerugian sepanjang kurun waktu 2010 hingga 2019 sebesar 30.194.452.79 USD berdasarkan dari perhitungan BPK RI.

Kemudian, pada kasus dugaan korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya sendiri, Alex diduga menerima suap sebesar Rp 4,8 miliar.

Atas perbuatannya tersebut, JPU mengenakan Alex pasal berlapis, yakni pasal 2 ayat (1) Juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana.

Serta subsidair Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tidak Pidana Korupsi Juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Sementara itu, kuasa hukum Alex Noerdin, Agus Sujadmiko mengatakan, pihaknya tak akan mengajukan pembelaan atau eksepsi terkait dakwaan yang disampaikan oleh JPU.

Agus mengatakan, hal itu karena mereka ingin proses persidangan berjalan cepat, sehingga dalam keterangan saksi nanti dapat mengungkap secara jelas bahwa kliennya tak bersalah atas tuduhan yang disampaikan oleh JPU.

"Buang-buang waktu saja kalau kami ajukan eksepsi, ngapain panjang lebar (mengikuti) formalitas, kami ingin membuktikan langsung bahwa klien kami tidak bersalah seperti yang dituduhkan," tegas Agus.

Agus menjelaskan, dalam sidang tersebut mereka juga mengajukan agar Alex dapat dihadirkan dalam sidang lanjutan yang berlangsung pada Kamis (10/2/202).

Sebab, sidang yang digelar secara virtual sering mendapatkan kendala terutama terkait sinyal.

"Seperti tadi kan, berapa kali harus di skor karena gangguan jaringan, jadi menurut kami kurang efisien. Selain itu, Pak Alex juga tidak mau dianggap bahwa selama ini bersembunyi, sehingga ia mau hadir langsung dalam sidang. Suratnya sudah kami ajukan ke Majelis Hakim tadi," ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Korsleting Genset, Kapal Nelayan di Bangka Terbakar dan Karam, 5 ABK Lompat ke Laut

Korsleting Genset, Kapal Nelayan di Bangka Terbakar dan Karam, 5 ABK Lompat ke Laut

Regional
Kenal di Facebook, Bocah SMP Dibawa Kabur Seorang Pemuda, Berkali-kali Dilecehkan dan Diajak Ngamen

Kenal di Facebook, Bocah SMP Dibawa Kabur Seorang Pemuda, Berkali-kali Dilecehkan dan Diajak Ngamen

Regional
Gali Tanah untuk Bangun Rumah, Seorang Pekerja Temukan Mortir

Gali Tanah untuk Bangun Rumah, Seorang Pekerja Temukan Mortir

Regional
Serunya Nonton Indonesia Vs Korsel di Pasar Pagi, Pedagang Fokus ke Jualan dan Sepak Bola

Serunya Nonton Indonesia Vs Korsel di Pasar Pagi, Pedagang Fokus ke Jualan dan Sepak Bola

Regional
Kecewa Tuntutan Turunkan UKT Belum Terpenuhi, Mahasiswa Unsoed Lepas Jaket Almamater

Kecewa Tuntutan Turunkan UKT Belum Terpenuhi, Mahasiswa Unsoed Lepas Jaket Almamater

Regional
Polda Aceh Tangkap 2 Pembawa Gading Gajah di Pidie

Polda Aceh Tangkap 2 Pembawa Gading Gajah di Pidie

Regional
Ketahuan Curi Motor, Seorang Residivis Ditelanjangi dan Ditandu Warga Saat Sembunyi di Sungai

Ketahuan Curi Motor, Seorang Residivis Ditelanjangi dan Ditandu Warga Saat Sembunyi di Sungai

Regional
Pemburu Badak Jawa di TNUK, Jual Cula Seharga Rp 525 Juta

Pemburu Badak Jawa di TNUK, Jual Cula Seharga Rp 525 Juta

Regional
Aksi Bejat 3 Pria Paksa Siswi SMP Hubungan Badan dengan Pacar dan Ikut Perkosa Korban

Aksi Bejat 3 Pria Paksa Siswi SMP Hubungan Badan dengan Pacar dan Ikut Perkosa Korban

Regional
Bunuh 6 Badak Jawa di TNUK, Polda Banten Tangkap 1 Pemburu, 5 Buron

Bunuh 6 Badak Jawa di TNUK, Polda Banten Tangkap 1 Pemburu, 5 Buron

Regional
10 Kuliner Salatiga yang Legendaris, Ada Enting-enting Gepuk

10 Kuliner Salatiga yang Legendaris, Ada Enting-enting Gepuk

Regional
Curi Sepeda Motor Petani, 2 Pria di Sumba Timur Ditangkap Polisi

Curi Sepeda Motor Petani, 2 Pria di Sumba Timur Ditangkap Polisi

Regional
Kapolda Riau: Tak Ada lagi yang Namanya Kampung Narkoba, Sikat Habis Itu

Kapolda Riau: Tak Ada lagi yang Namanya Kampung Narkoba, Sikat Habis Itu

Regional
Saksikan Pertandingan Timnas U-23 Lawan Korsel, Ibunda Pratama Arhan Mengaku Senam Jantung

Saksikan Pertandingan Timnas U-23 Lawan Korsel, Ibunda Pratama Arhan Mengaku Senam Jantung

Regional
Kisah Ernando Ari, Dididik ala Militer hingga Jadi Kiper Jagoan Timnas Indonesia

Kisah Ernando Ari, Dididik ala Militer hingga Jadi Kiper Jagoan Timnas Indonesia

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com