Salin Artikel

Didakwa Pasal Berlapis Terkait 2 Kasus Dugaan Korupsi, Alex Noerdin Tak Ajukan Eksepsi

PALEMBANG, KOMPAS.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa mantan Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) Alex Noerdin dengan pasal berlapis karena terlibat dua perkara dugaan korupsi sekaligus.

Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Palembang, JPU dari Kejaksaan Tinggi Sumsel Roy Riyadi menyatakan, bahwa Alex diduga telah menyalahgunakan jabatannya sebagai gubernur saat kasus tersebut bergulir.

Adapun Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan pada tahun 2010 ditunjuk sebagai pembeli gas bumi bagian negara melalui Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yaitu Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE).

Namun, dengan modus tidak mempunyai pengalaman teknik dan dana, PDPDE pun rupanya bekerja sama dengan PT Dika Karya Lintas Nusa (PT DKLN) dengan direktur saat itu terdakwa Muddai Madang.

Belakangan diketahui, Muddai tak hanya menjabat direktur di PT DKLN, Ia pun merangkap sebagai Direktur Utama PDPDE Sumsel.

"PT DKLN membentuk perusahaan patungan yakni PT PDPDE gas yang komposisi sahamnya 15 persen untuk PDPDE Sumsel dan 85 persen untuk PT DKLN. Terdakwa (Alex Noerdin) selaku Gubernur saat itu memberikan izin terkait proses ini," kata Roy dalam sidang.

Akibat persetujuan tersebut, menurut Roy, negara mengalami kerugian sepanjang kurun waktu 2010 hingga 2019 sebesar 30.194.452.79 USD berdasarkan dari perhitungan BPK RI.

Kemudian, pada kasus dugaan korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya sendiri, Alex diduga menerima suap sebesar Rp 4,8 miliar.

Atas perbuatannya tersebut, JPU mengenakan Alex pasal berlapis, yakni pasal 2 ayat (1) Juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana.

Serta subsidair Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tidak Pidana Korupsi Juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Sementara itu, kuasa hukum Alex Noerdin, Agus Sujadmiko mengatakan, pihaknya tak akan mengajukan pembelaan atau eksepsi terkait dakwaan yang disampaikan oleh JPU.

Agus mengatakan, hal itu karena mereka ingin proses persidangan berjalan cepat, sehingga dalam keterangan saksi nanti dapat mengungkap secara jelas bahwa kliennya tak bersalah atas tuduhan yang disampaikan oleh JPU.

"Buang-buang waktu saja kalau kami ajukan eksepsi, ngapain panjang lebar (mengikuti) formalitas, kami ingin membuktikan langsung bahwa klien kami tidak bersalah seperti yang dituduhkan," tegas Agus.

Agus menjelaskan, dalam sidang tersebut mereka juga mengajukan agar Alex dapat dihadirkan dalam sidang lanjutan yang berlangsung pada Kamis (10/2/202).

Sebab, sidang yang digelar secara virtual sering mendapatkan kendala terutama terkait sinyal.

"Seperti tadi kan, berapa kali harus di skor karena gangguan jaringan, jadi menurut kami kurang efisien. Selain itu, Pak Alex juga tidak mau dianggap bahwa selama ini bersembunyi, sehingga ia mau hadir langsung dalam sidang. Suratnya sudah kami ajukan ke Majelis Hakim tadi," ujarnya.

https://regional.kompas.com/read/2022/02/03/173058978/didakwa-pasal-berlapis-terkait-2-kasus-dugaan-korupsi-alex-noerdin-tak

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke