Asisten Intelijen Kejati Sultra, Noer Adi mengatakan, ketiga tersangka ini berperan aktif dalam perkara hilangnya aset milik UHO Kendari yang dibebaskan dalam pembangunan jalan Kendari-Toronipa.
Noer Adi menjelaskan, kasus ini bermula dari laporan pihak UHO Kendari atas hilangnya aset mereka di Kelurahan Toronipa, Kecamatan Soropia, Kabupaten Konawe.
Baca juga: 3 Tersangka Kasus Mafia Tanah Pembangunan Jalan Wisata Kendari-Toronipa Ditahan
Ketiga orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka karena diduga telah mengalihkan tanah milk Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM) Universitas Halu Oleo (UHO) pada 2019 lalu.
Tanah seluas 4.896 meter persegi itu digunakan sebagai laboratorium penelitian dan kolam pembibitan ikan. Tahun 2019, Pemprov Sultra mengadakan proyek pembangunan jalan Kendari-Toronipa dan tentu ada pembebasan lahan warga. (K69-12)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.