KENDARI, KOMPAS.com– Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) menyita sejumlah aset tersangka kasus mafia tanah milik Universitas Halu Oleo (UHO) Kendari.
Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sultra Dody mengatakan, penyitaan aset itu merupakan milik dua tersangka yakni MLW, Kepala Sekolah SMPN 9 Kendari dan tersangka AZ, salah seorang honorer di Universitas Halu Oleo Kendari.
"Pada hari Rabu kemarin, tim penyidik Kejati Sultra telah melakukan penyitaan terhadap 1 buah kendaraan minibus merek Honda tipe HRV dengan nomor polisi DD 1103 KI,” kata Dody, Kamis (3/2/2022) di ruangannya.
Baca juga: Seorang ASN Ditangkap karena Terlibat Mafia Tanah, Korbannya Merugi Rp 2,1 Miliar
Mobil tersebut, lanjut Dody, diserahkan langsung oleh anak tersangka MLW dan diterima oleh Kepala Seksi (Kasi) Penyidikan Kejati Sultra Sugiatno Migano.
Lebih lanjut, Dody menjelaskan, hari ini, tim penyidik kembali menyita sebidang tanah dengan luas 3.332 meter persegi di kelurahan Toronipa, Kecamatan Soropia, kabupaten Konawe dan penyitaan tanah beserta bangunannya di kelurahan Rahandaona, Kecamatan Poasia, Kota Kendari milik tersangka AZ.
Penyitaan aset milik 2 tersangka kasus penguasaan dan pengalihan secara melawan hukum aset dan tanah milik Universitas Halu Oleo (UHO) itu berdasarkan keputusan dan penetapan dari ketua pengadilan Tipikor Kendari tanggal 28 Januari 2022.
Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra), menahan tiga orang tersangka kasus korupsi pembebasan lahan pembangunan jalan wisata Kendari-Toronipa pada Jumat (28/1/2022).
Baca juga: Polisi Tangkap 6 Mafia Tanah di Bogor, Salah Satunya Eks Pegawai Honorer DJKN Kemenkeu
Tiga tersangka itu adalah SLM, mantan Lurah Toronipa, Kepala SMPN 9 Kendari, MLW dan AZ salah satu honorer di Universitas Halu Oleo (UHO) Kendari.
Asisten Intelijen Kejati Sultra, Noer Adi mengatakan, ketiga tersangka ini berperan aktif dalam perkara hilangnya aset milik UHO Kendari yang dibebaskan dalam pembangunan jalan Kendari-Toronipa.
Noer Adi menjelaskan, kasus ini bermula dari laporan pihak UHO Kendari atas hilangnya aset mereka di Kelurahan Toronipa, Kecamatan Soropia, Kabupaten Konawe.
Baca juga: 3 Tersangka Kasus Mafia Tanah Pembangunan Jalan Wisata Kendari-Toronipa Ditahan
Ketiga orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka karena diduga telah mengalihkan tanah milk Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM) Universitas Halu Oleo (UHO) pada 2019 lalu.
Tanah seluas 4.896 meter persegi itu digunakan sebagai laboratorium penelitian dan kolam pembibitan ikan. Tahun 2019, Pemprov Sultra mengadakan proyek pembangunan jalan Kendari-Toronipa dan tentu ada pembebasan lahan warga. (K69-12)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.