KLATEN, KOMPAS.com - Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial SK (55) ditangkap polisi diduga terlibat kasus mafia tanah di Kabupaten Klaten, Jawa Tengah.
SK ditangkap bersama dengan seorang temannya, EP (52).
"Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus mafia tanah," kata Kepala Urusan Pembinaan Operasi (KBO) Satreskrim Polres Klaten, Iptu Eko di Klaten, Rabu (19/1/2022).
Baca juga: Kasus Mafia Tanah di Batam, Diduga Oknum RT RW Jual ROW Jalan untuk Kavling
Kedua tersangka merupakan warga Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo.
"Kasus mafia tanah ini terjadi dalam kurun waktu Januari sampai dengan Juli 2017. Baru dilaporkannya pada 17 Januari 2020," terang dia.
Dia mengatakan kasus mafia tanah ini terjadi bermula ada perusahaan garmen sedang mencari tanah untuk pengembangan usahanya di Wilayah Klaten.
Perusahaan tersebut meminta bantuan kepada EP untuk mencarikan tanah.
EP kemudian memberitahukan ada tanah seluas 28.661 meter persegi terdiri dari lima blok di Desa Troketon, Pedan.
Baca juga: Polisi Tangkap 6 Mafia Tanah di Bogor, Salah Satunya Eks Pegawai Honorer DJKN Kemenkeu
Pemilik perusahaan garmen tersebut kemudian mendatangi lokasi tanah yang diberitahukan EP di Pedan.
Karena sudah merasa cocok, kemudian disepakati harganya Rp 325.000 per meter persegi.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.