Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Seorang ASN Ditangkap karena Terlibat Mafia Tanah, Korbannya Merugi Rp 2,1 Miliar

Kompas.com - 19/01/2022, 12:27 WIB
Labib Zamani,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

KLATEN, KOMPAS.com - Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial SK (55) ditangkap polisi diduga terlibat kasus mafia tanah di Kabupaten Klaten, Jawa Tengah.

SK ditangkap bersama dengan seorang temannya, EP (52).

"Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus mafia tanah," kata Kepala Urusan Pembinaan Operasi (KBO) Satreskrim Polres Klaten, Iptu Eko di Klaten, Rabu (19/1/2022).

Baca juga: Kasus Mafia Tanah di Batam, Diduga Oknum RT RW Jual ROW Jalan untuk Kavling

Kedua tersangka merupakan warga Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo.

"Kasus mafia tanah ini terjadi dalam kurun waktu Januari sampai dengan Juli 2017. Baru dilaporkannya pada 17 Januari 2020," terang dia.

Dia mengatakan kasus mafia tanah ini terjadi bermula ada perusahaan garmen sedang mencari tanah untuk pengembangan usahanya di Wilayah Klaten.

Perusahaan tersebut meminta bantuan kepada EP untuk mencarikan tanah.

EP kemudian memberitahukan ada tanah seluas 28.661 meter persegi terdiri dari lima blok di Desa Troketon, Pedan.

Baca juga: Polisi Tangkap 6 Mafia Tanah di Bogor, Salah Satunya Eks Pegawai Honorer DJKN Kemenkeu

Pemilik perusahaan garmen tersebut kemudian mendatangi lokasi tanah yang diberitahukan EP di Pedan.

Karena sudah merasa cocok, kemudian disepakati harganya Rp 325.000 per meter persegi.

Saat di kantor notaris, SK mengatakan kalau tanah blok dua adalah miliknya. Tanah itu dinyatakan aman bisa ditransaksikan dengan perusahaan tersebut.

Padahal, tanah blok dua tersebut sebenarnya adalah milik orang lain.

"Sampai dengan Juli 2020, lahan selain milik SK sudah proses peralihan hak dan hanya blok dua milik SK saja yang belum, padahal untuk uang pembayaran sudah diterima," ungkapnya.

Baca juga: Kasus Mafia Tanah di Sukabumi, 12 Orang Diperiksa Termasuk Pegawai BPN

Kanit 2 Satreskrim Polres Klaten Iptu AA Ngurah Made Pandu Prabawa menambahkan awalnya SK sempat menjadi penampung rekening pembayaran kelima blok tanah.

Namun, karena penyaluran kepada pemilik blok satu, tiga, empat dan lima tersendat, akhirnya transfer pembayaran dialihkan kepada EP.

"Uang pembayaran untuk blok dua juga tidak disalurkan EP sebagaimana mestinya. Akhirnya blok dua tidak bisa terbeli," katanya.

Baca juga: Jadi Tersangka Mafia Tanah, Anggota DPRD Depok Nurdin Al Ardisoma Terancam Dipecat dari Golkar

Akibat perbuatan kedua tersangka ini perusahaan garmen tersebut mengalami kerugian sebesar Rp 2.153.125.000.

Kedua tersangka dijerat Pasal 378 KUHP atau 372 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP tentang Penggelapan, Penipuan dengan ancaman hukuman penjara paling lama empat tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Golkar Buka Peluang Majunya Raffi Ahmad di Pilkada Jateng

Golkar Buka Peluang Majunya Raffi Ahmad di Pilkada Jateng

Regional
Mantan Gubernur Babel Maju Periode Kedua Usai 'Video Call' dengan Gerindra

Mantan Gubernur Babel Maju Periode Kedua Usai "Video Call" dengan Gerindra

Regional
Kisah Istri Berusia 19 Tahun di Karimun yang Tewas Dibunuh Suami dengan Batang Sikat Gigi

Kisah Istri Berusia 19 Tahun di Karimun yang Tewas Dibunuh Suami dengan Batang Sikat Gigi

Regional
Terluka akibat Terperangkap di Pohon, Seekor Monyet di Salatiga Diserahkan ke BKSDA Jateng

Terluka akibat Terperangkap di Pohon, Seekor Monyet di Salatiga Diserahkan ke BKSDA Jateng

Regional
Maju Pilkada Blora, Politikus NasDem Mendaftar ke Gerindra

Maju Pilkada Blora, Politikus NasDem Mendaftar ke Gerindra

Regional
Kebakaran Pemukiman Nelayan di Pesisir Pulau Sebatik, 29 Jiwa Kehilangan Tempat Tinggal

Kebakaran Pemukiman Nelayan di Pesisir Pulau Sebatik, 29 Jiwa Kehilangan Tempat Tinggal

Regional
Kecanduan Judi Online, Pasutri di Kubu Raya Nekat Mencuri di Minimarket

Kecanduan Judi Online, Pasutri di Kubu Raya Nekat Mencuri di Minimarket

Regional
DMI dan LPQ Kota Semarang Usulkan Mbak Ita Maju Pilkada 2024

DMI dan LPQ Kota Semarang Usulkan Mbak Ita Maju Pilkada 2024

Regional
Kampung Jawi di Semarang: Daya Tarik, Jam Buka, dan Rute

Kampung Jawi di Semarang: Daya Tarik, Jam Buka, dan Rute

Regional
Gantikan Ganefri, Krismadinata Terpilih Jadi Rektor UNP 2024-2029

Gantikan Ganefri, Krismadinata Terpilih Jadi Rektor UNP 2024-2029

Regional
Anak Ketua DPC Gerindra Ambil Formulir Pilkada Blora di PDI-P

Anak Ketua DPC Gerindra Ambil Formulir Pilkada Blora di PDI-P

Regional
Video Viral Bocah Menangis di Samping Peti Mati Sang Ibu yang Dibunuh Ayahnya di Minahasa Selatan

Video Viral Bocah Menangis di Samping Peti Mati Sang Ibu yang Dibunuh Ayahnya di Minahasa Selatan

Regional
Viral, Bupati Pemalang Touring Pakai Pelat Palsu, Mansur: Keteledoran Tim

Viral, Bupati Pemalang Touring Pakai Pelat Palsu, Mansur: Keteledoran Tim

Regional
Polisi Tangkap Pria yang Cabuli Anak di Bawah Umur di Toilet Sekolah

Polisi Tangkap Pria yang Cabuli Anak di Bawah Umur di Toilet Sekolah

Regional
Gaji Guru PPPK di Semarang Masih Belum Cair, Wali Kota: Sabtu Cair

Gaji Guru PPPK di Semarang Masih Belum Cair, Wali Kota: Sabtu Cair

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com