Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mantan Kades di Bandung Jadi Tersangka Mafia Tanah Senilai Rp 3,3 Miliar

Kompas.com - 30/11/2021, 12:31 WIB
Agie Permadi,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com – Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menetapkan mantan Kepala Desa Mandalawangi, Kabupaten Bandung, berinisial D sebagai tersangka dalam dugaan kasus mafia tanah.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jabar Dodi Gozali Emil mengatakan, Desa Mandalawangi memiliki aset desa atau kekayaan berupa obyek tanah carik yang sudah turun-temurun sejak 1960 di Persil 12 dan 13 Blok Pasir Huut yang sebelumnya masuk wilayah Desa Bojong, Kecamatan Nagreg, Kabupaten Bandung.

Baca juga: Sekali Lagi, Waspadai 3 Modus Praktik Mafia Tanah

Pada 2018, tersangka D bersama F dan Y sepakat untuk menukar obyek tanah yang berasal dari tiga buah akta jual beli (AJB) atas nama AS, yang berada di lokasi Persil 16 Desa Mandalawangi.

Obyek tanah dalam AJB itu ditukar menjadi tiga buah obyek tanah yang berada di lokasi tanah carik Persil 12 Desa Mandalawangi.

"Tersangka D kemudian memerintahkan kepada para tim Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) untuk membahas proses penerbitan sertifikat dengan pengajuan atas nama YR pada tanah carik Persil 12 di Desa Mandalawangi (aset Desa Mandalawangi)," kata Dodi dalam keterangannya, Selasa (30/11/2021).

Baca juga: Jaksa Agung Instruksikan Jajaran Bentuk Tim Khusus Berantas Mafia Tanah dan Pelabuhan

Setelah sertifikat jadi, kemudian tersangka D memberitahu kepada YR.

Selanjutnya, YR meminta kepada D untuk mengambil sertifikat ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bandung.

"Akibat perbuatan tersangka D, tanah tersebut telah hilang dari aset Desa Mandalawangi berupa tanah seluas 11.000 meter persegi senilai lebih kurang Rp 3,3 miliar," ucap Dodi.

Baca juga: Begini Cara Kerja Mafia Tanah, Mulai dari Pemalsuan hingga ke Pengadilan

Setelah dilakukan pemeriksaan di Kejati Jabar pada 29 November 2021, sekitar pukul 18.30 WIB, akhirnya D dinyatakan sebagai tersangka.

D dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

D ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) Polrestabes Bandung.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Saksikan Pertandingan Timnas U-23 Lawan Korsel, Ibunda Pratama Arhan Mengaku Senam Jantung

Saksikan Pertandingan Timnas U-23 Lawan Korsel, Ibunda Pratama Arhan Mengaku Senam Jantung

Regional
Kisah Ernando Ari, Dididik ala Militer hingga Jadi Kiper Jagoan Timnas Indonesia

Kisah Ernando Ari, Dididik ala Militer hingga Jadi Kiper Jagoan Timnas Indonesia

Regional
Tak Berizin, Aktivitas Pengerukan Pasir oleh PT LIS di Lamongan Dihentikan

Tak Berizin, Aktivitas Pengerukan Pasir oleh PT LIS di Lamongan Dihentikan

Regional
Saksi Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang Mengaku Dilempar Pisau oleh Oknum Polisi

Saksi Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang Mengaku Dilempar Pisau oleh Oknum Polisi

Regional
Dianggap Bertindak Asusila, PNS dan Honorer Bangka Barat Jalani Pemeriksaan Etik

Dianggap Bertindak Asusila, PNS dan Honorer Bangka Barat Jalani Pemeriksaan Etik

Regional
Bikin 20 Kreditur Fiktif, Mantan Pegawai Bank Korupsi KUR Rp 1,2 Miliar

Bikin 20 Kreditur Fiktif, Mantan Pegawai Bank Korupsi KUR Rp 1,2 Miliar

Regional
Sambil Nangis, Calon Mahasiswa Baru Unsoed Curhat ke Rektor, 'Orangtua Saya Buruh, UKT Rp 8 Juta'

Sambil Nangis, Calon Mahasiswa Baru Unsoed Curhat ke Rektor, "Orangtua Saya Buruh, UKT Rp 8 Juta"

Regional
Menparekraf Sandiaga Uno Kunjungi Kampung Tenun di Bima, Beli Kain Motif Renda

Menparekraf Sandiaga Uno Kunjungi Kampung Tenun di Bima, Beli Kain Motif Renda

Regional
Sempat Menghilang, Pedagang Durian 'Sambo' Muncul Lagi di Demak

Sempat Menghilang, Pedagang Durian "Sambo" Muncul Lagi di Demak

Regional
Diajak Menikah, Mahasiswi Ditipu Marinir Gadungan hingga Kehilangan Uang dan Ponsel

Diajak Menikah, Mahasiswi Ditipu Marinir Gadungan hingga Kehilangan Uang dan Ponsel

Regional
Hilang 9 Hari, Nenek 80 Tahun di Sikka Ditemukan Meninggal

Hilang 9 Hari, Nenek 80 Tahun di Sikka Ditemukan Meninggal

Regional
Kesaksian Penumpang KM Bukit Raya Saat Kapal Terbakar, Sempat Disebut Ada Latihan

Kesaksian Penumpang KM Bukit Raya Saat Kapal Terbakar, Sempat Disebut Ada Latihan

Regional
Irjen Pol Purn Johni Asadoma Mendaftar sebagai Calon Gubernur NTT ke PAN

Irjen Pol Purn Johni Asadoma Mendaftar sebagai Calon Gubernur NTT ke PAN

Regional
Jadi Bandara Domestik, SMB II Palembang Tetap Layani Penerbangan ke Jeddah dan Mekkah

Jadi Bandara Domestik, SMB II Palembang Tetap Layani Penerbangan ke Jeddah dan Mekkah

Regional
Mahasiswa di Ambon Tewas Gantung Diri, Diduga karena Masalah Asmara

Mahasiswa di Ambon Tewas Gantung Diri, Diduga karena Masalah Asmara

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com