Salin Artikel

Seorang ASN Ditangkap karena Terlibat Mafia Tanah, Korbannya Merugi Rp 2,1 Miliar

SK ditangkap bersama dengan seorang temannya, EP (52).

"Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus mafia tanah," kata Kepala Urusan Pembinaan Operasi (KBO) Satreskrim Polres Klaten, Iptu Eko di Klaten, Rabu (19/1/2022).

Kedua tersangka merupakan warga Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo.

"Kasus mafia tanah ini terjadi dalam kurun waktu Januari sampai dengan Juli 2017. Baru dilaporkannya pada 17 Januari 2020," terang dia.

Dia mengatakan kasus mafia tanah ini terjadi bermula ada perusahaan garmen sedang mencari tanah untuk pengembangan usahanya di Wilayah Klaten.

Perusahaan tersebut meminta bantuan kepada EP untuk mencarikan tanah.

EP kemudian memberitahukan ada tanah seluas 28.661 meter persegi terdiri dari lima blok di Desa Troketon, Pedan.

Pemilik perusahaan garmen tersebut kemudian mendatangi lokasi tanah yang diberitahukan EP di Pedan.

Karena sudah merasa cocok, kemudian disepakati harganya Rp 325.000 per meter persegi.


Saat di kantor notaris, SK mengatakan kalau tanah blok dua adalah miliknya. Tanah itu dinyatakan aman bisa ditransaksikan dengan perusahaan tersebut.

Padahal, tanah blok dua tersebut sebenarnya adalah milik orang lain.

"Sampai dengan Juli 2020, lahan selain milik SK sudah proses peralihan hak dan hanya blok dua milik SK saja yang belum, padahal untuk uang pembayaran sudah diterima," ungkapnya.

Kanit 2 Satreskrim Polres Klaten Iptu AA Ngurah Made Pandu Prabawa menambahkan awalnya SK sempat menjadi penampung rekening pembayaran kelima blok tanah.

Namun, karena penyaluran kepada pemilik blok satu, tiga, empat dan lima tersendat, akhirnya transfer pembayaran dialihkan kepada EP.

"Uang pembayaran untuk blok dua juga tidak disalurkan EP sebagaimana mestinya. Akhirnya blok dua tidak bisa terbeli," katanya.

Akibat perbuatan kedua tersangka ini perusahaan garmen tersebut mengalami kerugian sebesar Rp 2.153.125.000.

Kedua tersangka dijerat Pasal 378 KUHP atau 372 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP tentang Penggelapan, Penipuan dengan ancaman hukuman penjara paling lama empat tahun penjara.

https://regional.kompas.com/read/2022/01/19/122705078/seorang-asn-ditangkap-karena-terlibat-mafia-tanah-korbannya-merugi-rp-21

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke