Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

3 Tersangka Kasus Mafia Tanah Pembangunan Jalan Wisata Kendari-Toronipa Ditahan

Kompas.com - 28/01/2022, 21:13 WIB
Kiki Andi Pati,
Ardi Priyatno Utomo

Tim Redaksi

KENDARI, KOMPAS.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra), menahan tiga orang tersangka kasus korupsi pembebasan lahan pembangunan jalan wisata Kendari-Toronipa, Jumat (28/1/2022).

Ketiga orang tersangka mengenakan rompi merah langsung dibawa ke rumah tahanan (Rutan) klas IIA Kendari, dengan menggunakan mobil tahanan milik Kejati Sultra.

Tiga tersangka itu adalah SLM, mantan lurah Toronipa, kepala SMPN 9 Kendari, MLW dan AZ salah satu honorer di Universitas Halu Oleo (UHO) Kendari.

Baca juga: Seorang ASN Ditangkap karena Terlibat Mafia Tanah, Korbannya Merugi Rp 2,1 Miliar

Asisten Intelijen Kejati Sultra, Noer Adi, mengungkapkan, sebelum ditahan ketiga tersangka kasus mafia tanah atau pengalihan aset milik UHO, menjalani pemeriksaan di ruangan pidana khusus (Pidsus) Kejati Sultra.

"Hari ini dilakukan pemeriksaan atas pertimbangan dan pendapat tim penyidik, serta telah mendapatkan petunjuk dari pimpinan terhadap 3 tersangka tersebut. Siang hari ini telah dilakukan penahanan di Rutan Kendari," kata Noer Hadi dalam keterangan persnya di aula kantor Kejati Sultra, Jumat (28/1/2022).

Dalam kasus ini, lanjut Noer Hadi, pihaknya telah memeriksa 30 orang saksi, selanjutnya akan diekspos ke BPKP guna mengetahui kerugian.

Tersangka pertama SLM merupakan Lurah Toronipa pada 2019. Saat ini, ia menjabat Sekretaris Camat Toronipa.

Tersangka kedua adalah Milwan yang saat ini menjabat sebagai Kepala Sekolah (Kepsek) SMP Negeri 9 Kota Kendari.

Tersangka ketiga adalah Andi Zaenuddin, seorang tenaga honorer di Universitas Halu Oleo (UHO) Kendari.

Baca juga: Polres Jakbar Disebut Hentikan Kasus Mafia Tanah yang Dilaporkan Teknisi AC

Asisten Intelijen Kejati Sultra, Noer Adi mengatakan, ketiga tersangka ini berperan aktif dalam perkara hilangnya aset milik UHO Kendari yang dibebaskan dalam pembangunan jalan Kendari-Toronipa.

Lebih lanjut, Noer Hadi menjelaskan, kasus ini bermula dari laporan pihak UHO Kendari atas hilangnya aset mereka di Kecamatan Toronipa.

Dijelaskannya, sebelumnya ketiga orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka karena diduga telah mengalihkan tanah milk Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM) Universitas Halu Oleo (UHO) pada 2019 lalu.

Tanah seluas 4.896 meter persegi itu digunakan sebagai laboratorium penelitian dan kolam pembibitan ikan. Tahun 2019, Pemprov Sultra mengadakan proyek pembangunan jalan Kendari-Toronipa dan tentu ada pembebasan lahan warga.

Tersangka AZ mengklaim tanah miliknya, dengan cara memanipulasi surat atau dokumen kepemilikan tanah tersebut, seolah-olah pada tahun 2001 UHO Kendari telah mengembalikan tanah tersebut kepada yang bersangkutan. Namun hal itu dibantah oleh pihak UHO Kendari.

Dokumen yang dimanipulasi ini kemudian didukung oleh tersangka SLM, selaku lurah dan tersangka MLM selaku saksi bahwa tanah tersebut milik AZ. Atas hal itu kemudian lurah menerbitkan surat keterangan penguasaan fisik atas nama AZ.

Baca juga: Polri Akan Tindak Lanjuti Laporan Teknisi AC Korban Mafia Tanah di Jakbar

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KPU Karawang Polisikan Pembuat SK Palsu Caleg Terpilih

KPU Karawang Polisikan Pembuat SK Palsu Caleg Terpilih

Regional
Diduga Lecehkan Santri, Ponpes di Sekotong Lombok Dirusak Warga

Diduga Lecehkan Santri, Ponpes di Sekotong Lombok Dirusak Warga

Regional
Didorong Maju Pilkada, Rumah Petani di Brebes Digeruduk Ribuan Warga

Didorong Maju Pilkada, Rumah Petani di Brebes Digeruduk Ribuan Warga

Regional
Kaget Ada Motor yang Melintas, Truk di Semarang Tabrak Jembatan Penyeberangan Orang

Kaget Ada Motor yang Melintas, Truk di Semarang Tabrak Jembatan Penyeberangan Orang

Regional
Tawuran Pelajar SMK di Jalan Raya Bogor, Satu Tewas akibat Luka Tusukan

Tawuran Pelajar SMK di Jalan Raya Bogor, Satu Tewas akibat Luka Tusukan

Regional
Kunjungi Banyuwangi, Menhub Siap Dukung Pembangunan Sky Bridge

Kunjungi Banyuwangi, Menhub Siap Dukung Pembangunan Sky Bridge

Regional
Berlayar Ilegal ke Australia, 6 Warga China Ditangkap di NTT

Berlayar Ilegal ke Australia, 6 Warga China Ditangkap di NTT

Regional
Video Viral Diduga Preman Acak-acak Salon di Serang Banten, Pelaku Marah Tak Diberi Uang

Video Viral Diduga Preman Acak-acak Salon di Serang Banten, Pelaku Marah Tak Diberi Uang

Regional
Tawuran 2 Kampung di Magelang, Pelaku Kabur, Polisi Amankan 5 Motor

Tawuran 2 Kampung di Magelang, Pelaku Kabur, Polisi Amankan 5 Motor

Regional
Dua Dekade Diterjang Banjir Rob, Demak Rugi Rp 30 Triliun

Dua Dekade Diterjang Banjir Rob, Demak Rugi Rp 30 Triliun

Regional
Rektor Universitas Riau Cabut Laporan Polisi Mahasiwa yang Kritik UKT

Rektor Universitas Riau Cabut Laporan Polisi Mahasiwa yang Kritik UKT

Regional
Pembuang Bayi di Semarang Tinggalkan Surat di Ember Laundry, Diduga Kenali Saksi

Pembuang Bayi di Semarang Tinggalkan Surat di Ember Laundry, Diduga Kenali Saksi

Regional
Pencuri Kain Tenun Adat di NTT Ditembak Polisi Usai 3 Bulan Buron

Pencuri Kain Tenun Adat di NTT Ditembak Polisi Usai 3 Bulan Buron

Regional
Duel Maut 2 Residivis di Temanggung, Korban Tewas Kena Tusuk

Duel Maut 2 Residivis di Temanggung, Korban Tewas Kena Tusuk

Regional
Tungku Peleburan di Pabrik Logam Lampung Meledak, 3 Pekerja Alami Luka Bakar Serius

Tungku Peleburan di Pabrik Logam Lampung Meledak, 3 Pekerja Alami Luka Bakar Serius

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com