Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

3 Tersangka Kasus Mafia Tanah Pembangunan Jalan Wisata Kendari-Toronipa Ditahan

Kompas.com - 28/01/2022, 21:13 WIB
Kiki Andi Pati,
Ardi Priyatno Utomo

Tim Redaksi

KENDARI, KOMPAS.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra), menahan tiga orang tersangka kasus korupsi pembebasan lahan pembangunan jalan wisata Kendari-Toronipa, Jumat (28/1/2022).

Ketiga orang tersangka mengenakan rompi merah langsung dibawa ke rumah tahanan (Rutan) klas IIA Kendari, dengan menggunakan mobil tahanan milik Kejati Sultra.

Tiga tersangka itu adalah SLM, mantan lurah Toronipa, kepala SMPN 9 Kendari, MLW dan AZ salah satu honorer di Universitas Halu Oleo (UHO) Kendari.

Baca juga: Seorang ASN Ditangkap karena Terlibat Mafia Tanah, Korbannya Merugi Rp 2,1 Miliar

Asisten Intelijen Kejati Sultra, Noer Adi, mengungkapkan, sebelum ditahan ketiga tersangka kasus mafia tanah atau pengalihan aset milik UHO, menjalani pemeriksaan di ruangan pidana khusus (Pidsus) Kejati Sultra.

"Hari ini dilakukan pemeriksaan atas pertimbangan dan pendapat tim penyidik, serta telah mendapatkan petunjuk dari pimpinan terhadap 3 tersangka tersebut. Siang hari ini telah dilakukan penahanan di Rutan Kendari," kata Noer Hadi dalam keterangan persnya di aula kantor Kejati Sultra, Jumat (28/1/2022).

Dalam kasus ini, lanjut Noer Hadi, pihaknya telah memeriksa 30 orang saksi, selanjutnya akan diekspos ke BPKP guna mengetahui kerugian.

Tersangka pertama SLM merupakan Lurah Toronipa pada 2019. Saat ini, ia menjabat Sekretaris Camat Toronipa.

Tersangka kedua adalah Milwan yang saat ini menjabat sebagai Kepala Sekolah (Kepsek) SMP Negeri 9 Kota Kendari.

Tersangka ketiga adalah Andi Zaenuddin, seorang tenaga honorer di Universitas Halu Oleo (UHO) Kendari.

Baca juga: Polres Jakbar Disebut Hentikan Kasus Mafia Tanah yang Dilaporkan Teknisi AC

Asisten Intelijen Kejati Sultra, Noer Adi mengatakan, ketiga tersangka ini berperan aktif dalam perkara hilangnya aset milik UHO Kendari yang dibebaskan dalam pembangunan jalan Kendari-Toronipa.

Lebih lanjut, Noer Hadi menjelaskan, kasus ini bermula dari laporan pihak UHO Kendari atas hilangnya aset mereka di Kecamatan Toronipa.

Dijelaskannya, sebelumnya ketiga orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka karena diduga telah mengalihkan tanah milk Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM) Universitas Halu Oleo (UHO) pada 2019 lalu.

Tanah seluas 4.896 meter persegi itu digunakan sebagai laboratorium penelitian dan kolam pembibitan ikan. Tahun 2019, Pemprov Sultra mengadakan proyek pembangunan jalan Kendari-Toronipa dan tentu ada pembebasan lahan warga.

Tersangka AZ mengklaim tanah miliknya, dengan cara memanipulasi surat atau dokumen kepemilikan tanah tersebut, seolah-olah pada tahun 2001 UHO Kendari telah mengembalikan tanah tersebut kepada yang bersangkutan. Namun hal itu dibantah oleh pihak UHO Kendari.

Dokumen yang dimanipulasi ini kemudian didukung oleh tersangka SLM, selaku lurah dan tersangka MLM selaku saksi bahwa tanah tersebut milik AZ. Atas hal itu kemudian lurah menerbitkan surat keterangan penguasaan fisik atas nama AZ.

Baca juga: Polri Akan Tindak Lanjuti Laporan Teknisi AC Korban Mafia Tanah di Jakbar

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

SPBU di Jalan Utama Kabupaten Semarang Diperiksa untuk Mencegah Kecurangan

SPBU di Jalan Utama Kabupaten Semarang Diperiksa untuk Mencegah Kecurangan

Regional
Peringati Jumat Agung, Remaja di Magelang Rasakan Penyaliban Yesus

Peringati Jumat Agung, Remaja di Magelang Rasakan Penyaliban Yesus

Regional
Aktivitas Gunung Marapi Meningkat, Wagub Audy Minta Warga Waspada

Aktivitas Gunung Marapi Meningkat, Wagub Audy Minta Warga Waspada

Regional
Jalan Rusak Pasca Banjir di Demak Ditargetkan Rampung Sebelum Lebaran

Jalan Rusak Pasca Banjir di Demak Ditargetkan Rampung Sebelum Lebaran

Regional
Sebelum Bunuh Mantan Anak Buah, Bos Madu di Banten Konsumsi 10 Pil Koplo

Sebelum Bunuh Mantan Anak Buah, Bos Madu di Banten Konsumsi 10 Pil Koplo

Regional
Depresi Hamil di Luar Nikah, Remaja Putri di Jepara Bekap dan Buang Bayinya ke Sungai

Depresi Hamil di Luar Nikah, Remaja Putri di Jepara Bekap dan Buang Bayinya ke Sungai

Regional
Harvey Moeis Jadi Tersangka, Kasus Bermula dari Anjloknya Ekspor PT Timah Tbk

Harvey Moeis Jadi Tersangka, Kasus Bermula dari Anjloknya Ekspor PT Timah Tbk

Regional
Jalan Salib di Pulau Sumba, Angkat Isu Kerusakan Alam yang Jadi Masalah Zaman Modern

Jalan Salib di Pulau Sumba, Angkat Isu Kerusakan Alam yang Jadi Masalah Zaman Modern

Regional
150 Kios di Pasar Cipungara Subang Hangus Terbakar, Damkar Kesulitan Padamkan Api

150 Kios di Pasar Cipungara Subang Hangus Terbakar, Damkar Kesulitan Padamkan Api

Regional
Sebanyak 78.572 Keluarga Berisiko Stunting di Bengkulu

Sebanyak 78.572 Keluarga Berisiko Stunting di Bengkulu

Regional
Nyamar Jadi Sopir Ojek Online, Pria di Malang Curi Tas Pemilik Warung Nasi

Nyamar Jadi Sopir Ojek Online, Pria di Malang Curi Tas Pemilik Warung Nasi

Regional
Polresta Cirebon Siaga Kepadatan Pemudik Awal Saat 'Long Weekend'

Polresta Cirebon Siaga Kepadatan Pemudik Awal Saat "Long Weekend"

Regional
Pj Gubernur Jateng Nana Sudjana Sebut Kinerja Pemprov pada 2023 Meningkat, Berikut Indikator Capaiannya

Pj Gubernur Jateng Nana Sudjana Sebut Kinerja Pemprov pada 2023 Meningkat, Berikut Indikator Capaiannya

Regional
Berawal dari Rebutan Lahan, Peternak Bebek di Klaten Tewas Usai Adu Jotos dengan Rekannya

Berawal dari Rebutan Lahan, Peternak Bebek di Klaten Tewas Usai Adu Jotos dengan Rekannya

Regional
Prabowo Dorong Ketua DPD Gerindra Jateng Sudaryono Maju Pilgub Jateng

Prabowo Dorong Ketua DPD Gerindra Jateng Sudaryono Maju Pilgub Jateng

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com