Dokumen yang dipalsukan ini kemudian dijadikan dasar untuk menerima pembayaran ganti rugi sebagian tanah dari Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air Sulawesi Tenggara.
AZ telah menerima dana pembebasan lahan Pemprov Sultra sebanyak Rp 127 juta, lalu sisa tanah seluas 3.300 meter persegi dijual AZ kepada MLM sebesar Rp 100 juta. Total AZ menerima uang Rp 227 juta dari harga tanah hasil pemalsuan dokumen tersebut.
Setelah berhasil membeli tanah tersebut, MLW dibantu tersangka SLM menjual kembali tanah tersebut kepada mendiang istri Gubernur Sultra Ali Mazi, Agista Ariani sebesar kurang lebih Rp 750 juta.
Kemudian Badan Pertanahan Nasional (BPN) Konawe menerbitkan sertifikat hak milik tanah tersebut atas nama Agista.
Dari kasus ini, pihak Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air Provinsi Sultra diduga melakukan pembebasan lahan pada 2019 tidak sesuai dengan ketentuan.
Seharusnya, kata dia, pengadaan tanah dengan luas lebih dari lima hektare, dilakukan oleh BPN Sultra. Apalagi pembangunan jalan wisata Kendari-Toronipa menggunakan dana APBN karena membutuhkan lahan untuk dibebaskan kurang lebih 40 hektare.
Baca juga: Kasus Mafia Tanah di Batam, Diduga Oknum RT RW Jual ROW Jalan untuk Kavling
Dalam kegiatan ini, panitia pembebasan lahan telah abai, sehingga dokumen manipulatif dari ketiga tersangka berhasil diloloskan tanpa verifikasi yang akurat.
Menurut Jaksa, ketiga tersangka melanggar ketentuan UU Nomor 2 Tahun 2012 dan Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2012 serta perubahannya, Bahwa akibat perbuatan para tersangka tersebut negara mengalami kerugian negara dan terhadap para tersangka dikenakan UU Tipikor UU 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 dijerat dengan pasal 2 ayat 1 dan pasal 3.
Kuasa hukum tiga tersangka, Muhammad Iqbal SH mengatakan, pada prinsipnya pihaknya menghargai apa yang menjadi keputusan pihak kejaksaan ini, dan atas penahanan tadi sebelumnya pihaknya juga sudah mengajukan surat untuk tidak dilakukan penahanan disertakan dengan surat jaminan.
"Namun hari ini pada prinsipnya kami akan lebih siap hadapi pokok perkara sebab keyakinan kami dalam perkara ini, kami juga sudah berkoordinasi dengan pihak kejaksaan tinggi untuk melakukan percepatan terkait penanganan perkara ini dan pada prinsipnya perkara ini kami yakini substansi dari perkara ini tidak lepas dari perkara perdata sehingga kami sangat siap. Kalau ada dugaan pemalsuan surat, buktikan dulu, tapi sampai saat ini kami tidak lihat adanya surat palsu, harus ada uji labfor dulu palsu atau tidak," ungkap Ikbal.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.