KUPANG, KOMPAS.com - Aparat Kepolisian Resor Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) membekuk Marius Manek, mandor lapangan PT Inti Kebun Sejahtera yang berlokasi di Papua Barat.
PT Inti Kebun Sejahtera merupakan perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit.
Kapolres Kupang, AKBP Aldinan RJH Manurung mengatakan, Marius ditangkap karena merekrut belasan calon tenaga kerja untuk dipekerjakan di Kabupaten Sorong, Papua Barat. Karena merekrut tenaga kerja tanpa izin, Marius dilaporkan dengan tindak pidana perdagangan orang.
"Marius ditangkap karena terlibat tindak pidana perdagangan orang sesuai laporan polisi nomor LP/A/I/2022/Polres Kupang tanggal 20 Januari 2022," ujar Aldinan kepada Kompas.com, Kamis (3/2/2022).
Baca juga: Bebas dari Penjara, WN China di NTT Dideportasi ke Negara Asal
Aldinan mengatakan, Marius merekrut sebanyak 12 orang. Enam orang dari Kabupaten Malaka dan enam orang lainnya dari Kabupaten Timor Tengah Selatan.
Kasus itu, lanjut Aldinan, bermula ketika polisi mendapat informasi soal adanya penampungan para tenaga kerja dan dilanjutkan dengan penyelidikan.
Para calon tenaga kerja itu ditampung di rumah Ferdinandus Sunis di Desa Oebelo, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang.
Saat diperiksa polisi, ternyata penampungan para pekerja tidak memiliki izin sehingga langsung disergap polisi.
Rencananya, para pekerja itu akan diberangkatkan melalui jalur laut dengan menggunakan kapal laut. Pemberangkatan mereka difasilitasi oleh Marius.
"Anggota lalu mengamankan sejumlah tiket Pelni untuk pemberangkatan dari Kupang ke Sorong, Papua Barat pada 21 Januari 2022 pukul 03.00 Wita dengan KM Sirimau dari pelaku Marius," kata dia.
Baca juga: 263 Gempa Guncang NTT Sepanjang Januari
Selain itu, pihaknya juga mengamankan buku tabungan rekening bank atas nama Marius Manek dan telepon genggam milik Marius.