Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bebas dari Penjara, WN China di NTT Dideportasi ke Negara Asal

Kompas.com - 03/02/2022, 10:24 WIB
Sigiranus Marutho Bere,
Priska Sari Pratiwi

Tim Redaksi


KUPANG, KOMPAS.com - Fang Hanjun Bin Fang Guo He (34), warga negara asal China, dideportasi oleh pihak Imigrasi Atambua usai 2,5 tahun menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Atambua, Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT), 

"Yang bersangkutan didetensi di ruang detensi Kanim Atambua selama dua hari satu malam sambil menunggu proses pendeportasian," ujar Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Atambua KA Halim kepada Kompas.com, Kamis (3/2/2022).

Halim menyebut, Fang dideportasi ke negara asalnya China. Proses pemulangan Fang, lanjut Halim, dilakukan pada Rabu (2/2/2022) malam sekitar pukul 21.30 Wita via darat dari Atambua ibu kota Kabupaten Belu menuju Kota Kupang.

Baca juga: Selundupkan 229 iPhone, WN China Dipenjara 2 Tahun di NTT hingga Dideportasi ke Timor Leste

Kemudian hari ini Fang akan menjalani Swab PCR, termasuk dua petugas dari kantor Imigrasi Atambua yang mengawal Fang.

Setelah hasil keluar dan dinyatakan negatif, Fang dan petugas Imigrasi Atambua akan melanjutkan penerbangan ke Bandara Soekarno-Hatta Tangerang dan lanjut penerbangan ke China.

Pihak keluarga Fang telah berkoordinasi dengan Kedutaan Besar China di Jakarta sebagai upaya proses pemulangan. 

"Hasil koordinasi itu, pihak kedutaan kurang kooperatif akibat banyak warga negara China yang bermasalah di Indonesia dan peningkatan kasus Covid-19 varian baru (Omicron)," kata Halim.

Petugas Inteldakim Kanim Atambua pun langsung berkoordinasi dengan pihak airlines terkait pemulangan Fang.

Baca juga: Bunuh dan Perkosa 2 Remaja Kupang, Tinus Divonis Penjara Seumur Hidup, Ini Ceritanya

Hasil koordinasi dengan pihak airlines, Fang meninggalkan wilayah Indonesia via Soekarno Hatta menuju China menggunakan Singapore Airlines (SQ) 957, pada 5 Februari mendatang.

Halim mengungkapkan, Fang sebelumnya dipenjara karena terlibat kasus penyelundupan ratusan ponsel merek iPhone. 

Fang selama ini berdomisili di Distrik Ermera, Rua Gleno Vila, Timor Leste. Ia terbang dari Atambua ke Kupang setelah sebelumnya melakukan perjalanan darat dari Dili, ibu kota Timor Leste. 

Baca juga: Tercatat 766 Kasus DBD di NTT, Dinkes: Jumlah Pasien Meninggal 4 Orang

Fang membawa bagasi berupa dua koper dan satu kardus yang setelah dicek dengan x-ray diketahui membawa ratusan iPhone berbagai jenis, USB charger, dan transmisi wifi.

Atas temuan tersebut, Fang lalu dibawa ke kantor Polres Belu untuk diperiksa.

Kasus itu kemudian diproses hukum dan berakhir di Pengadilan Negeri Atambua dan dijatuhi vonis 2 tahun 6 bulan penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Mahasiswa di Ambon Tewas Gantung Diri, Diduga karena Masalah Asmara

Mahasiswa di Ambon Tewas Gantung Diri, Diduga karena Masalah Asmara

Regional
Cabuli Anak Tiri Saat Istri Tak di Rumah, Pria di Agam Ditangkap Polisi

Cabuli Anak Tiri Saat Istri Tak di Rumah, Pria di Agam Ditangkap Polisi

Regional
BPBD Minta Warga Lebak Waspadai Hujan Lebat di Malam Hari

BPBD Minta Warga Lebak Waspadai Hujan Lebat di Malam Hari

Regional
Napak Tilas 2 Abad Traktat London, BI Pamerkan Uang Kuno

Napak Tilas 2 Abad Traktat London, BI Pamerkan Uang Kuno

Regional
2 Pembeli Cula Badak Taman Nasional Ujung Kulon Ditangkap

2 Pembeli Cula Badak Taman Nasional Ujung Kulon Ditangkap

Regional
Aniaya 2 'Debt Collector', Aiptu FN Sudah Jadi Tersangka

Aniaya 2 "Debt Collector", Aiptu FN Sudah Jadi Tersangka

Regional
Kunci di Balik Kegigihaan Ernando Ari, Ada Doa Ibu yang Tak Pernah Padam

Kunci di Balik Kegigihaan Ernando Ari, Ada Doa Ibu yang Tak Pernah Padam

Regional
Karyawan Warung Bakso di Semarang Perkosa Rekan Kerjanya, Pelaku: Saya Nafsu

Karyawan Warung Bakso di Semarang Perkosa Rekan Kerjanya, Pelaku: Saya Nafsu

Regional
Cerita Pilu Kasus Adik Aniaya Kakak di Klaten, Ibu yang Sakit Stroke Tak Tahu Anaknya Tewas

Cerita Pilu Kasus Adik Aniaya Kakak di Klaten, Ibu yang Sakit Stroke Tak Tahu Anaknya Tewas

Regional
Tolak Kenaikan UKT, Ratusan Mahasiswa Unsoed Geruduk Rektorat

Tolak Kenaikan UKT, Ratusan Mahasiswa Unsoed Geruduk Rektorat

Regional
Tanggapan RSUD Ulin Banjarmasin Usai Dilaporkan atas Kasus Malapraktik

Tanggapan RSUD Ulin Banjarmasin Usai Dilaporkan atas Kasus Malapraktik

Regional
Soal Iuran Dana Pariwisata di Tiket Pesawat, Sandiaga Uno: Tak Akan Ada Tindak Lanjut

Soal Iuran Dana Pariwisata di Tiket Pesawat, Sandiaga Uno: Tak Akan Ada Tindak Lanjut

Regional
Perjuangan Reni Obati Putrinya Positif DBD hingga Meninggal Dunia, Panas Tinggi Capai 45 Derajat

Perjuangan Reni Obati Putrinya Positif DBD hingga Meninggal Dunia, Panas Tinggi Capai 45 Derajat

Regional
Kronologi Terbakarnya 4 Kapal Ikan di Cilacap, 1 ABK Tewas

Kronologi Terbakarnya 4 Kapal Ikan di Cilacap, 1 ABK Tewas

Regional
3 Pemuda Ditangkap Polisi Saat Asyik Main Judi 'Online' di Warung Kopi

3 Pemuda Ditangkap Polisi Saat Asyik Main Judi "Online" di Warung Kopi

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com