KUPANG, KOMPAS.com - Fang Hanjun Bin Fang Guo He (34), warga negara asal China, dideportasi oleh pihak Imigrasi Atambua, Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT), ke Timor Leste.
Dia dideportasi, usai menjalani masa tahanan selama dua tahun di Lembaga Pemasyarakatan Atambua.
Baca juga: Usai Jalani Hukuman Penjara di NTT, Seorang WNA China Dideportasi ke Timor Leste
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Atambua KA Halim mengatakan, Fang dipenjara karena diduga menyelundupkan ratusan telepon genggam merek iPhone.
Dia ditangkap oleh aparat Kepolisian Resor Belu di Bandara AA Bere Tallo, Atambua, Rabu (1/1/2020) lalu.
"Fang kedapatan membawa 229 iPhone yang diduga diselundupkan," ujar Halim, kepada Kompas.com, Selasa (1/2/2022).
Baca juga: Ayo Bantu Verawati, Siswa SD Yatim Piatu di Pedalaman NTT
Halim mengatakan, Fang selama ini berdomisili di Distrik Ermera, Rua Gleno Vila, Timor Leste.
Fang diketahui, melakukan penerbangan dari Atambua ke Kupang setelah sebelumnya melalui perjalanan darat dari Dili, ibu kota Negara Timor Leste.
Fang membawa bagasi berupa dua koper dan satu kardus. Setelah melalui pengecekan X-Ray, dia diketahui membawa ratusan iPhone berbagai jenis, USB charger, dan transmisi wifi.
Atas temuan tersebut, Fang lalu dibawa ke kantor Polres Belu untuk diperiksa.
Baca juga: Ayo Bantu Verawati, Siswa SD Yatim Piatu di Pedalaman NTT