Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Dugaan Korupsi RSUD Sumbawa Jilid II Naik Penyidikan, Ada Potensi Tersangka Lebih dari Satu

Kompas.com - 26/06/2024, 07:59 WIB
Susi Gustiana,
Aloysius Gonsaga AE

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa RSUD Sumbawa Jilid II resmi ditingkatkan dan dinaikkan ke tahap penyidikan.

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumbawa, Zanuar Irkham membenarkan kasus RSUD Sumbawa Jilid II telah ditingkatkan statusnya dari penyelidikan ke tahap penyidikan setelah tim jaksa melakukan ekspose perkara.

"Benar. Berdasarkan hasil ekspose bahwa kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa RSUD Sumbawa Jilid II naik ke penyidikan,” kata Zanuar saat dikonfirmasi Rabu (26/6/2024).

Baca juga: Mantan Direktur RSUD Sumbawa Terdakwa Suap dan Gratifikasi Dieksekusi Jaksa

Menurutnya, sesuai arahan pimpinan, dalam penyidikan selanjutnya akan dilakukan pendalaman dan penajaman.

“Iya, kasus ini masih ada kaitannya dengan mantan direktur RSUD Sumbawa sebagai PPK yang telah divonis 7 tahun penjara karena menerima suap dan gratifikasi." 

"Dimungkinkan ada tersangka lainnya lebih dari satu. Ditunggu saja hasil penyidikan selanjutnya,” ungkap Zanuar.

Ia menjelaskan, setelah kasus RSUD Sumbawa Jilid II itu ditingkatkan ke tahap penyidikan, maka langkah selanjutnya tim jaksa penyidik dalam pekan ini akan segera melayangkan surat panggilan.

Panggilan tersebut untuk sejumlah saksi terkait guna diperiksa sesuai dengan aturan hukum dan perundang-undangan yang berlaku.

Tim penyidik Kejari Sumbawa selama dua pekan terakhir melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak terkait, antara lain pejabat dan staf di RSUD Sumbawa serta penyedia dalam kasus RSUD Sumbawa Jilid II.

Sebagaimana tercantum dalam LHP BPK RI tahun 2022/2023 lalu ditemukan adanya kekurangan volume dan kelebihan pembayaran atas sejumlah proyek pekerjaan fisik pengadaan barang dan jasa pada RSUD Sumbawa tersebut.

Baca juga: Mantan Direktur RSUD Sumbawa Divonis 7 Tahun Penjara

Konsekuensinya, anggaran sebesar Rp 1,8 miliar harus segera dikembalikan.

Bahkan dalam kasus ini sudah ada sejumlah rekanan penyedia yang diperiksa dan dimintai keterangan klarifikasi.

"Oleh karena itu, kami meminta kepada sejumlah pihak terkait (saksi) yang dipanggil untuk memenuhi panggilan jaksa secara kooperatif, agar proses penyidikan yang dilakukan dapat berjalan dengan lancar,” pungkas Zanuar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pj Gubernur Papua Barat Daya Kritik Bupati dan Wali Kota yang Tak Hadir Rakor Pilkada

Pj Gubernur Papua Barat Daya Kritik Bupati dan Wali Kota yang Tak Hadir Rakor Pilkada

Regional
Leuwi Jurig di Garut: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Jam Buka

Leuwi Jurig di Garut: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Jam Buka

Regional
Wujudkan Keluarga Berkualitas, Pemkot Semarang Libatkan PKK Implementasikan Gerakan Kembali ke Meja Makan

Wujudkan Keluarga Berkualitas, Pemkot Semarang Libatkan PKK Implementasikan Gerakan Kembali ke Meja Makan

Regional
Oknum Polisi di Kendal Diduga Gelapkan Mobil Rental

Oknum Polisi di Kendal Diduga Gelapkan Mobil Rental

Regional
Disdikbud Jateng Akui Temuan 25 Piagam Palsu di PPDB 2024

Disdikbud Jateng Akui Temuan 25 Piagam Palsu di PPDB 2024

Regional
Beredar Foto Syur Selebgram Ambon, Polisi: Kita Sedang Dalami

Beredar Foto Syur Selebgram Ambon, Polisi: Kita Sedang Dalami

Regional
Diduga Pakai Piagam Palsu, 25 Calon Siswa di SMAN 3 Semarang Terancam Tereliminasi

Diduga Pakai Piagam Palsu, 25 Calon Siswa di SMAN 3 Semarang Terancam Tereliminasi

Regional
Minyakita Langka di Polewali Mandar, Pedagang Beralih ke Minyak Premium

Minyakita Langka di Polewali Mandar, Pedagang Beralih ke Minyak Premium

Regional
Jelang MXGP di Selaparang, Para Pebalap Diarak Naik Sepeda Onthel dan Praje

Jelang MXGP di Selaparang, Para Pebalap Diarak Naik Sepeda Onthel dan Praje

Regional
Kadisdik Kota Sorong Jadi Tersangka Korupsi Dana Covid Rp 2,3 Miliar

Kadisdik Kota Sorong Jadi Tersangka Korupsi Dana Covid Rp 2,3 Miliar

Regional
Pj Gubernur Sulsel Apresiasi Kolaborasi TNI dan Pemda dalam Tingkatkan Ketahanan Pangan di Pinrang

Pj Gubernur Sulsel Apresiasi Kolaborasi TNI dan Pemda dalam Tingkatkan Ketahanan Pangan di Pinrang

Regional
Kronologi Penemuan Potongan Kaki Manusia Mengambang di Pantai Semarang

Kronologi Penemuan Potongan Kaki Manusia Mengambang di Pantai Semarang

Regional
Polisi Periksa Bupati Lampung Tengah Terkait Kasus Dugaan Penipuan

Polisi Periksa Bupati Lampung Tengah Terkait Kasus Dugaan Penipuan

Regional
Video Viral Sopir Mobil Acungkan Pisau di Sragen, Polisi: Mabuk dan Marah Disalip Bus

Video Viral Sopir Mobil Acungkan Pisau di Sragen, Polisi: Mabuk dan Marah Disalip Bus

Regional
Pemkot Solo Keluarkan Surat Cuti di Luar Tanggungan Negara Agus Irawan yang Maju Pilkada Boyolali 2024

Pemkot Solo Keluarkan Surat Cuti di Luar Tanggungan Negara Agus Irawan yang Maju Pilkada Boyolali 2024

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com