SUMBAWA, KOMPAS.com - Penyidik Kejaksaan Negeri Sumbawa belum mengambil sikap terkait temuan Inspektorat Daerah kerugian negara Rp 1,1 miliar dalam dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan di RSUD yang bersumber dari anggaran Biaya Layanan Umum Daerah (BLUD) tahun 2022.
"Belum ditangani, karena masih menunggu pengembalian yang dilakukan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di pelaksanaan pengadaan itu," kata Kasi Intelijen Kejari Sumbawa, Zanuar Irkham, saat ditemui Senin (8/1/2024).
Ia menyebutkan, jika pada batas waktu 60 hari sesuai dengan rekomendasi kerugian negara belum dikembalikan, maka pihaknya akan mengambil sikap.
Baca juga: Tertangkap Basah Nyabu di Hotel, Pengedar di Sumbawa Diringkus Polisi
Salah satunya dengan menerbitkan surat perintah penyelidikan.
"Kita menunggu adanya pengembalian terlebih dahulu, sebelum kita tangani lebih lanjut," ucapnya.
Berdasarkan laporan audit dengan tujuan tertentu atas pengelolaan keuangan, barang dan jasa di RSUD Sumbawa dilakukan Inspektorat Kabupaten Sumbawa 2023, ditemukan penggelembungan harga di pengadaan barang dan jasa sebesar Rp 1,087 miliar.
Ada juga utang pengadaan roda bed pasien yang belum dibayar oleh RSUD sebesar Rp 41 juta.
"Di rekomendasi itu, PPK (mantan Direktur dan terdakwa suap Dede Hasan Basri) diminta untuk segera melakukan pengembalian guna memulihkan potensi kerugian negara," ujar Zanuar.
Adapun yang menjadi temuan, menurut Zanuar, adalah pengadaan makan minum dalam alat tulis kantor (ATK), serta sejumlah kegiatan rutin lainnya.
Zanuar pun melanjutkan, terkait dengan temuan tersebut, pihaknya sudah meminta kepada Dede Hasan Basri yang juga menjadi terdakwa di kasus dugaan suap dan gratifikasi senilai Rp 1,4 miliar untuk segera mengembalikan potensi kerugian negara itu.
Baca juga: Kejari Sumbawa Selidiki Dugaan Korupsi Vaksinasi PMK
"Jadi, yang bersangkutan sudah kita panggil untuk segera melakukan pengembalian atas temuan itu, tetapi hingga saat ini belum juga dilakukan," paparnya.
Selain temuan dari Inspektorat, ada juga masalah jasa pelayanan kesehatan (Jaspelkes) yang belum dibayar oleh rumah sakit. Bahkan pembayaran Jaspelkes dalam rentang waktu tiga bulan (Oktober, November, dan Desember) tahun 2022 yang tidak terbayar mencapai Rp 10,5 miliar.
Selain itu, ada beberapa kegiatan mulai dari bantuan sosial dan pengadaan lainnya yang juga terindikasi bermasalah. Termasuk juga sekitar 883 item kegiatan yang menjadi objek pemeriksaan lebih lanjut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.