Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perkosa Anak Tiri yang Masih di Bawah Umur, Pria di Sumbawa Dibekuk Polisi

Kompas.com - 05/01/2024, 16:27 WIB
Susi Gustiana,
Aloysius Gonsaga AE

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pria 44 tahun berinisial K dibekuk jajaran Mapolres Sumbawa, Jumat (05/01/2024) siang. Ia diduga berulang kali memperkosa anak tiri yang masih di bawah umur.

"Benar, kami amankan satu orang terduga pelaku tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur," kata Kasat Reskrim Polres Sumbawa, IPTU Regi Halili, saat dikonfirmasi Jumat (5/1/2024).

Korban masih berusia 12 tahun dan saat ini duduk di bangku kelas VII SMP.

“Korban merupakan anak tiri terduga pelaku. Mereka tingga bersama di salah satu desa di Kecamatan Utan,” sebut Regi.

Baca juga: Pengakuan Ayah Tiri yang Perkosa Anaknya di Jaksel: Saya Nafsu Lihat Dia Tidur

Ia menjelaskan kronologi peristiwa tersebut yang terjadi sejak Mei 2023 lalu di kamar terduga pelaku.

Menurut pengakuan korban, perlakuan ayah tirinya itu telah terjadi berulang kali sejak Mei hingga Oktober 2023.

"Awalnya korban pulang dari sekolah langsung masuk ke dalam kamar, kemudian pada saat korban berada di dalam kamar, terlapor masuk dan langsung menyetubuhi korban." 

"Kejadian tersebut terjadi berulang-ulang di tempat yang sama. Korban diancam tidak mau diantarkan ke sekolah jika melaporkan kejadian ini," jelas Regi.

Lantaran tidak tahan lagi dengan perbuatan ayah tirinya, korban menceritakan kepada teman dan gurunya di sekolah. Akhirnya, kasus ini dilaporkan ke kepolisian untuk ditindaklanjuti.

Baca juga: Tak Kuat Menahan Nafsu, Pria di Kubu Raya Nekat Perkosa Menantu Sendiri

Anggota Polsek Utan yang mendapatkan laporan langsung mengamankan terduga pelaku. Ia ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan. Sementara itu korban saat ini masih mengalami trauma.

"Terduga pelaku sudah diserahkan kepada anggota Sat Reskrim Unit IV PPA Polres Sumbawa untuk diamankan guna proses penyelidikan lebih lanjut," pungkasnya.

Atas perbuatannya, terduga pelaku diancam dengan Pasal 81 Ayat (1) dan Ayat (3) Jo Pasal 76D UU RI NO.17 TAHUN 2016 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No. 01 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU RI NO.23 Tahun 2022 Tentang Perlindungan anak.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sejarah dan Makna Lambang Tut Wuri Handayani atau Logo Kemendikbudristek

Sejarah dan Makna Lambang Tut Wuri Handayani atau Logo Kemendikbudristek

Regional
Abu Vulkanik Gunung Ruang Selimuti Bandara Sam Ratulangi Manado

Abu Vulkanik Gunung Ruang Selimuti Bandara Sam Ratulangi Manado

Regional
3 Hari Dicari, Penambang yang Tertimbun Galian Batubara Belum Ditemukan

3 Hari Dicari, Penambang yang Tertimbun Galian Batubara Belum Ditemukan

Regional
Cerita Penumpang Pesawat Terdampak Penutupan Bandara Sam Ratulangi, Terancam Tak Bisa Liburan ke Luar Negeri

Cerita Penumpang Pesawat Terdampak Penutupan Bandara Sam Ratulangi, Terancam Tak Bisa Liburan ke Luar Negeri

Regional
Gempa M 5,5 Terjadi di Halmahera Barat, Tak Berisiko Tsunami

Gempa M 5,5 Terjadi di Halmahera Barat, Tak Berisiko Tsunami

Regional
Dimas Tewas Dianiaya Sesama Tahanan di Pekanbaru, 5 Orang Jadi Tersangka

Dimas Tewas Dianiaya Sesama Tahanan di Pekanbaru, 5 Orang Jadi Tersangka

Regional
Mantan Wakil Gubernur Maluku Daftar Cagub di PDI-P

Mantan Wakil Gubernur Maluku Daftar Cagub di PDI-P

Regional
Pekanbaru Siap Gelar Rakerwil I Apeksi 2024, Pj Walkot Muflihun: Persiapan Sudah Tuntas

Pekanbaru Siap Gelar Rakerwil I Apeksi 2024, Pj Walkot Muflihun: Persiapan Sudah Tuntas

Regional
Demo di Banjarnegara Ricuh, Fasum Rusak, 2 Polisi Luka, Ini Pemicunya

Demo di Banjarnegara Ricuh, Fasum Rusak, 2 Polisi Luka, Ini Pemicunya

Regional
Angka Stunting di Lamongan Turun Drastis, Bupati Yuhronur Efendi Paparkan Caranya

Angka Stunting di Lamongan Turun Drastis, Bupati Yuhronur Efendi Paparkan Caranya

Regional
Kakek di Serang Banten Lecehkan Remaja Lalu Diunggah ke Medsos

Kakek di Serang Banten Lecehkan Remaja Lalu Diunggah ke Medsos

Regional
Kunker ke NTB, Presiden Jokowi Akan Resmikan Jalan Inpres dan Bendungan Tiu Suntuk

Kunker ke NTB, Presiden Jokowi Akan Resmikan Jalan Inpres dan Bendungan Tiu Suntuk

Regional
Panen Padi Triwulan I-2024 di Lamongan Berhasil, Rata-rata 7,34 Ton Per Hektar

Panen Padi Triwulan I-2024 di Lamongan Berhasil, Rata-rata 7,34 Ton Per Hektar

Regional
Gelar Halal Bihalal Bersama Jajarannya, Mas Dhito Sampaikan Ini ke Pegawai Pemkab Kediri

Gelar Halal Bihalal Bersama Jajarannya, Mas Dhito Sampaikan Ini ke Pegawai Pemkab Kediri

Regional
Anggota Keluarga Jayabaya Kembali Daftar Bacabup Lebak lewat PDI-P dan Demokrat

Anggota Keluarga Jayabaya Kembali Daftar Bacabup Lebak lewat PDI-P dan Demokrat

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com