Salin Artikel

Perkosa Anak Tiri yang Masih di Bawah Umur, Pria di Sumbawa Dibekuk Polisi

"Benar, kami amankan satu orang terduga pelaku tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur," kata Kasat Reskrim Polres Sumbawa, IPTU Regi Halili, saat dikonfirmasi Jumat (5/1/2024).

Korban masih berusia 12 tahun dan saat ini duduk di bangku kelas VII SMP.

“Korban merupakan anak tiri terduga pelaku. Mereka tingga bersama di salah satu desa di Kecamatan Utan,” sebut Regi.

Ia menjelaskan kronologi peristiwa tersebut yang terjadi sejak Mei 2023 lalu di kamar terduga pelaku.

Menurut pengakuan korban, perlakuan ayah tirinya itu telah terjadi berulang kali sejak Mei hingga Oktober 2023.

"Awalnya korban pulang dari sekolah langsung masuk ke dalam kamar, kemudian pada saat korban berada di dalam kamar, terlapor masuk dan langsung menyetubuhi korban." 

"Kejadian tersebut terjadi berulang-ulang di tempat yang sama. Korban diancam tidak mau diantarkan ke sekolah jika melaporkan kejadian ini," jelas Regi.

Lantaran tidak tahan lagi dengan perbuatan ayah tirinya, korban menceritakan kepada teman dan gurunya di sekolah. Akhirnya, kasus ini dilaporkan ke kepolisian untuk ditindaklanjuti.

Anggota Polsek Utan yang mendapatkan laporan langsung mengamankan terduga pelaku. Ia ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan. Sementara itu korban saat ini masih mengalami trauma.

"Terduga pelaku sudah diserahkan kepada anggota Sat Reskrim Unit IV PPA Polres Sumbawa untuk diamankan guna proses penyelidikan lebih lanjut," pungkasnya.

Atas perbuatannya, terduga pelaku diancam dengan Pasal 81 Ayat (1) dan Ayat (3) Jo Pasal 76D UU RI NO.17 TAHUN 2016 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No. 01 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU RI NO.23 Tahun 2022 Tentang Perlindungan anak.

https://regional.kompas.com/read/2024/01/05/162752078/perkosa-anak-tiri-yang-masih-di-bawah-umur-pria-di-sumbawa-dibekuk-polisi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke