KOMPAS.com - SAM (40) memerkosa anak kandungnya sejak usia 6 tahun. Aksi bejat pria asal Kecamatan Moyo Hulu, Kabupaten Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB), ini membuat sang anak, EA (18), trauma hingga depresi.
"Iya benar. Ayah kandung ditetapkan sebagai tersangka kemarin. SAM resmi ditahan," kata Kasat Reskrim Polres Sumbawa Iptu Regi Halili saat dikonfirmasi, Minggu (7/1/2024).
“EA depresi hingga harus didampingi psikiater,” imbuh Regi.
Baca juga: Perkosa Anak Tiri yang Masih di Bawah Umur, Pria di Sumbawa Dibekuk Polisi
Ia mengungkapkan, kasus pemerkosaan itu sebenarnya sudah dilaporkan EA sejak April 2023.
Menurutnya, SAM baru ditetapkan sebagai tersangka setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan dan melengkapi alat bukti.
Saat pemeriksaan, SAM dan EA sering memberikan keterangan yang berubah-ubah. Selain itu, SAM tidak mengakui perbuatannya.
"Proses penyelidikan cukup panjang, karena alat bukti yang kami miliki minim sehingga kami harus mencari dan menemukan alat bukti sebelum menetapkan pelaku sebagai tersangka," paparnya.
Regi menyampaikan kronologi awal EA diperkosa sejak usia 6 tahun. Ia menyebut dirinya diperkosa berkali-kali oleh sang ayah hingga berusia 16 tahun.
Baca juga: Perkosa Anak Tiri hingga Melahirkan, Pria di Boyolali Divonis 18 Tahun Penjara
“Tersangka mengancam putrinya saat menjalani aksi bejat tersebut. Modusnya tidak akan membiayai sekolah korban jika tidak bersedia untuk disetubuhi," ungkapnya.
Setelah mengumpulkan keberanian, EA akhirnya melaporkan kasus tersebut. Hal itu membuat tersangka kecewa karena sebagian pakaian milik korban dibakar oleh tersangka.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.