Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perkosa Anak Angkatnya Berusia 12 Tahun Selama 2 Bulan, Pria Tua di NTT Ditangkap

Kompas.com - 05/11/2023, 15:22 WIB
Sigiranus Marutho Bere,
Aloysius Gonsaga AE

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Aparat Kepolisian Sektor Lewa, Nusa Tenggara Timur (NTT), menangkap YN. Sosok 64 tahun ini terlibat kasus pemerkosaan.

Pria asal Kelurahan Lewa Paku, Kecamatan Lewa, Kabupaten Sumba Timur, NTT, ditangkap karena memerkosa anak angkatnya berusia 12 tahun, ASN.

"Pelaku yang bekerja sebagai petani ini kami tangkap kemarin," kata Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Lewa Inspektur Polisi Dua (Ipda) Marius Himbir, kepada sejumlah wartawan melalui sambungan telepon, Minggu (5/11/2023) pagi.

Baca juga: Guru SMK dan Anaknya Perkosa Keponakan hingga Hamil 8 Bulan di Medan

Marius menuturkan, kejadian itu bermula pada Agustus 2023. Ketika itu rumah sedang kosong dan hanya ada pelaku YN dan korban ASN.

Memanfaatkan situasi sepi, pelaku melancarkan aksinya memerkosa korban. Pelaku juga mengancam agar korban tidak memberitahukan kejadian itu kepada siapa pun.

Karena aksinya tak diketahui, pelaku kembali memerkosa korban berulang kali mulai Agustus hingga September 2023.

Puncaknya, korban kesakitan di bagian kemaluannya usai diperkosa.

"Lantaran tak tahan, korban melaporkan kepada EK (53), yang merupakan ibu angkatnya, bahwa ia kesakitan pada alat vitalnya," ungkap Marius.

Mendengar pengakuan korban, EK sangat kesal dan bersama ASN melaporkan kejadian itu di Markas Polsek Lewa.

Baca juga: Ketika Mertua Perkosa Menantu yang Hamil 7 Bulan Berujung Maut..

Mengetahui aksinya dilaporkan ke polisi, pelaku melarikan diri. Dia bersembunyi di kediaman seorang warga di wilayah Londa Lima, Kecamatan Kanatang.

Polisi menyelidiki kasus itu dengan memeriksa sejumlah saksi mata termasuk korban. Setelah itu, polisi bergerak menangkap pelaku.

"Saat ini pelaku telah ditahan untuk proses hukum lebih lanjut," ujar Marius.

Pelaku pun dijerat dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan ayah angkat.

"Tindakan ini juga melanggar berbagai pasal Undang-Undang yang berkaitan dengan perlindungan anak."

Baca juga: Khoiri Hendak Perkosa dan Bunuh Menantunya yang Hamil 7 Bulan

"Dalam kasus persetubuhan anak, ancaman hukuman minimal adalah 5 tahun dan maksimal 15 tahun dengan denda hingga 5 miliar rupiah."

"Jika tindakan ini dilakukan oleh orangtua atau wali, hukuman tersebut akan diperberat sebesar sepertiga dari ancaman hukuman," jelasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gempa M 4,9 Guncang Rote Ndao, NTT

Gempa M 4,9 Guncang Rote Ndao, NTT

Regional
Tak Ada Demo, Hari Buruh di Banyumas Diisi dengan Senam dan Bagi-bagi Hadiah

Tak Ada Demo, Hari Buruh di Banyumas Diisi dengan Senam dan Bagi-bagi Hadiah

Regional
PKB Semarang Buka Pendaftaran Pilkada 2024, Lima Nama Sudah Antre

PKB Semarang Buka Pendaftaran Pilkada 2024, Lima Nama Sudah Antre

Regional
Nasib Ratusan Buruh Smelter Timah di Bangka yang Dirumahkan, Hak Diduga Belum Diberikan

Nasib Ratusan Buruh Smelter Timah di Bangka yang Dirumahkan, Hak Diduga Belum Diberikan

Regional
Harga Bawang Merah di Kebumen Tembus Rp 70.000 Per Kilogram

Harga Bawang Merah di Kebumen Tembus Rp 70.000 Per Kilogram

Regional
Pembunuhan Pria di Jatibarang Semarang, 1 Ditangkap, 2 Masih Buron

Pembunuhan Pria di Jatibarang Semarang, 1 Ditangkap, 2 Masih Buron

Regional
Saat Jokowi Makan Malam di Mie Gacoan Mataram, Warga dan 'Driver' Ojek Rebutan Foto

Saat Jokowi Makan Malam di Mie Gacoan Mataram, Warga dan "Driver" Ojek Rebutan Foto

Regional
Ayah di Pangkep Cabuli Anak Tirinya Selama 7 Tahun sampai Hamil

Ayah di Pangkep Cabuli Anak Tirinya Selama 7 Tahun sampai Hamil

Regional
Bukan Berdemo, Ribuan Buruh di Salatiga 'Long March' Ikuti Jalan Santai

Bukan Berdemo, Ribuan Buruh di Salatiga "Long March" Ikuti Jalan Santai

Regional
Komplotan Perdagangan Senjata Api Ilegal Ditangkap di Riau

Komplotan Perdagangan Senjata Api Ilegal Ditangkap di Riau

Regional
Pendaki Meninggal di Gunung Ciremai Diduga Kelelahan

Pendaki Meninggal di Gunung Ciremai Diduga Kelelahan

Regional
Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Rabu 1 Mei 2024, dan Besok : Malam Berawan

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Rabu 1 Mei 2024, dan Besok : Malam Berawan

Regional
Presiden Jokowi Gowes dan Sapa Warga di Mataram, Didampingi Mentan Amran

Presiden Jokowi Gowes dan Sapa Warga di Mataram, Didampingi Mentan Amran

Regional
Kronologi Pria di NTT Diduga Setubuhi Putri Kandungnya hingga Melahirkan Dua Orang Anak

Kronologi Pria di NTT Diduga Setubuhi Putri Kandungnya hingga Melahirkan Dua Orang Anak

Regional
Menilik Produksi Ikan Panggang di Demak, Sulap Limbah Pabrik Jadi Rupiah

Menilik Produksi Ikan Panggang di Demak, Sulap Limbah Pabrik Jadi Rupiah

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com