Salin Artikel

Selundupkan 229 iPhone, WN China Dipenjara 2 Tahun di NTT hingga Dideportasi ke Timor Leste

Dia dideportasi, usai menjalani masa tahanan selama dua tahun di Lembaga Pemasyarakatan Atambua.

Diduga selundupkan 229 iPhone

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Atambua KA Halim mengatakan, Fang dipenjara karena diduga menyelundupkan ratusan telepon genggam merek iPhone.

Dia ditangkap oleh aparat Kepolisian Resor Belu di Bandara AA Bere Tallo, Atambua, Rabu (1/1/2020) lalu.

"Fang kedapatan membawa 229 iPhone yang diduga diselundupkan," ujar Halim, kepada Kompas.com, Selasa (1/2/2022).

Halim mengatakan, Fang selama ini berdomisili di Distrik Ermera, Rua Gleno Vila, Timor Leste.

Fang diketahui, melakukan penerbangan dari Atambua ke Kupang setelah sebelumnya melalui perjalanan darat dari Dili, ibu kota Negara Timor Leste.

Fang membawa bagasi berupa dua koper dan satu kardus. Setelah melalui pengecekan X-Ray, dia diketahui membawa ratusan iPhone berbagai jenis, USB charger, dan transmisi wifi.

Atas temuan tersebut, Fang lalu dibawa ke kantor Polres Belu untuk diperiksa.


Kasus itu kemudian diproses hukum dan berakhir di Pengadilan Negeri Atambua.

Dia dijatuhi vonis 2 tahun 6 bulan penjara.

"Saat ini, kita sedang proses dan koordinasikan dengan agen perwakilan Timor Leste di Atambua untuk proses deportasi," kata Halim. 

https://regional.kompas.com/read/2022/02/01/151659578/selundupkan-229-iphone-wn-china-dipenjara-2-tahun-di-ntt-hingga-dideportasi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke