Salin Artikel

Bebas dari Penjara, WN China di NTT Dideportasi ke Negara Asal

"Yang bersangkutan didetensi di ruang detensi Kanim Atambua selama dua hari satu malam sambil menunggu proses pendeportasian," ujar Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Atambua KA Halim kepada Kompas.com, Kamis (3/2/2022).

Halim menyebut, Fang dideportasi ke negara asalnya China. Proses pemulangan Fang, lanjut Halim, dilakukan pada Rabu (2/2/2022) malam sekitar pukul 21.30 Wita via darat dari Atambua ibu kota Kabupaten Belu menuju Kota Kupang.

Kemudian hari ini Fang akan menjalani Swab PCR, termasuk dua petugas dari kantor Imigrasi Atambua yang mengawal Fang.

Setelah hasil keluar dan dinyatakan negatif, Fang dan petugas Imigrasi Atambua akan melanjutkan penerbangan ke Bandara Soekarno-Hatta Tangerang dan lanjut penerbangan ke China.

Pihak keluarga Fang telah berkoordinasi dengan Kedutaan Besar China di Jakarta sebagai upaya proses pemulangan. 

"Hasil koordinasi itu, pihak kedutaan kurang kooperatif akibat banyak warga negara China yang bermasalah di Indonesia dan peningkatan kasus Covid-19 varian baru (Omicron)," kata Halim.

Petugas Inteldakim Kanim Atambua pun langsung berkoordinasi dengan pihak airlines terkait pemulangan Fang.

Hasil koordinasi dengan pihak airlines, Fang meninggalkan wilayah Indonesia via Soekarno Hatta menuju China menggunakan Singapore Airlines (SQ) 957, pada 5 Februari mendatang.

Halim mengungkapkan, Fang sebelumnya dipenjara karena terlibat kasus penyelundupan ratusan ponsel merek iPhone. 

Fang selama ini berdomisili di Distrik Ermera, Rua Gleno Vila, Timor Leste. Ia terbang dari Atambua ke Kupang setelah sebelumnya melakukan perjalanan darat dari Dili, ibu kota Timor Leste. 

Fang membawa bagasi berupa dua koper dan satu kardus yang setelah dicek dengan x-ray diketahui membawa ratusan iPhone berbagai jenis, USB charger, dan transmisi wifi.

Atas temuan tersebut, Fang lalu dibawa ke kantor Polres Belu untuk diperiksa.

Kasus itu kemudian diproses hukum dan berakhir di Pengadilan Negeri Atambua dan dijatuhi vonis 2 tahun 6 bulan penjara.

https://regional.kompas.com/read/2022/02/03/102411578/bebas-dari-penjara-wn-china-di-ntt-dideportasi-ke-negara-asal

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke