Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tambang Pasir Laut Tanpa Izin, 4 Warga Kupang Ditangkap Polisi

Kompas.com - 02/02/2022, 18:49 WIB
Sigiranus Marutho Bere,
Andi Hartik

Tim Redaksi

KUPANG, KOMPAS.com - Aparat Polres Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), menangkap empat orang warga setempat karena menambang pasir laut tanpa izin.

Kapolres Kupang, AKBP Aldinan RJH Manurung mengatakan, empat warga Kabupaten Kupang yang ditangkap tersebut berinisial YN, MT, SB dan LAB.

"Kasus ini ditangani Satuan Reskrim sesuai laporan polisi nomor LP/A/53/VI/2021/Polres Kupang, terkait penanganan tindak pidana pertambangan pasir laut," ujar Aldinan kepada Kompas.com, Rabu (2/2/2022) petang.

Baca juga: Bunuh dan Perkosa 2 Remaja Kupang, Tinus Divonis Penjara Seumur Hidup, Ini Ceritanya

Aldinan menuturkan, dalam aksinya, tersangka LAB menyuruh tersangka YN, MT dan SB untuk menambang pasir di pantai wisata Fatukolo, Desa Poto, Kecamatan Fatuleu Barat, Kabupaten Kupang.

Aldinan menyebut, mereka mengambil pasir menggunakan truk yang dikemudikan oleh YN.

Saat diperiksa polisi, lanjut Aldinan, LAB mengaku bahwa lokasi pengambilan pasir sudah berizin, yakni izin dari dua suku. Suku Elan Boy Neonama dan Suku Nofu-Laome.

Namun, kata Aldinan, Suku Elan Boy Neonama dan Suku Nofu-Laome tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penambangan pasir. Menurutnya, izin lokasi penambangan pasir laut harus dikeluarkan oleh pemerintah setempat.

"Bahwa material tambang berupa pasir yang tersangka LAB ambil, akan dijual kepada Manto Fainekan seharga Rp 350.000. Jumlah pasir yang sudah dimuat ke atas dump truck sekitar 3,5 meter kubik," katanya.

Baca juga: Siswi SMP Jatuh ke Bawah Jembatan Liliba Kupang Ditinggal Ibu, Hendak ke Makam Nenek

Empat pelaku itu sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Kupang.

Mereka dijerat dengan pasal 73 huruf (d) Undang-Undang nomor 27 Tahun 2007 tentang pengelolaan pesisir dan pulau-pulau kecil.

"Empat tersangka terancam pidana penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 10 tahun dan pidana denda Rp 2 miliar sampai Rp 10 miliar," kata Aldinan.

Selain itu, mereka juga dijerat dengan pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHPidana serta pasal 158 Undang-Undang nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 4 Tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara dengan ancaman 5 tahun penjara dan denda Rp 100 miliar.

Selain menahan para tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit truk dengan nomor polisi DH 8202 AJ milik Lazarus Antonius Bell berisi pasir laut sebanyak 3,5 meter kubik dan empat sekop gagang besi dan gagang kayu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kecewa Tuntutan Turunkan UKT Belum Terpenuhi, Mahasiswa Unsoed Lepas Jaket Almamater

Kecewa Tuntutan Turunkan UKT Belum Terpenuhi, Mahasiswa Unsoed Lepas Jaket Almamater

Regional
Polda Aceh Tangkap 2 Pembawa Gading Gajah di Pidie

Polda Aceh Tangkap 2 Pembawa Gading Gajah di Pidie

Regional
Ketahuan Curi Motor, Seorang Residivis Ditelanjangi dan Ditandu Warga Saat Sembunyi di Sungai

Ketahuan Curi Motor, Seorang Residivis Ditelanjangi dan Ditandu Warga Saat Sembunyi di Sungai

Regional
Pemburu Badak Jawa di TNUK, Jual Cula Seharga Rp 525 Juta

Pemburu Badak Jawa di TNUK, Jual Cula Seharga Rp 525 Juta

Regional
Aksi Bejat 3 Pria Paksa Siswi SMP Hubungan Badan dengan Pacar dan Ikut Perkosa Korban

Aksi Bejat 3 Pria Paksa Siswi SMP Hubungan Badan dengan Pacar dan Ikut Perkosa Korban

Regional
Bunuh 6 Badak Jawa di TNUK, Polda Banten Tangkap 1 Pemburu, 5 Buron

Bunuh 6 Badak Jawa di TNUK, Polda Banten Tangkap 1 Pemburu, 5 Buron

Regional
10 Kuliner Salatiga yang Legendaris, Ada Enting-enting Gepuk

10 Kuliner Salatiga yang Legendaris, Ada Enting-enting Gepuk

Regional
Curi Sepeda Motor Petani, 2 Pria di Sumba Timur Ditangkap Polisi

Curi Sepeda Motor Petani, 2 Pria di Sumba Timur Ditangkap Polisi

Regional
Kapolda Riau: Tak Ada lagi yang Namanya Kampung Narkoba, Sikat Habis Itu

Kapolda Riau: Tak Ada lagi yang Namanya Kampung Narkoba, Sikat Habis Itu

Regional
Saksikan Pertandingan Timnas U-23 Lawan Korsel, Ibunda Pratama Arhan Mengaku Senam Jantung

Saksikan Pertandingan Timnas U-23 Lawan Korsel, Ibunda Pratama Arhan Mengaku Senam Jantung

Regional
Kisah Ernando Ari, Dididik ala Militer hingga Jadi Kiper Jagoan Timnas Indonesia

Kisah Ernando Ari, Dididik ala Militer hingga Jadi Kiper Jagoan Timnas Indonesia

Regional
Tak Berizin, Aktivitas Pengerukan Pasir oleh PT LIS di Lamongan Dihentikan

Tak Berizin, Aktivitas Pengerukan Pasir oleh PT LIS di Lamongan Dihentikan

Regional
Saksi Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang Mengaku Dilempar Pisau oleh Oknum Polisi

Saksi Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang Mengaku Dilempar Pisau oleh Oknum Polisi

Regional
Dianggap Bertindak Asusila, PNS dan Honorer Bangka Barat Jalani Pemeriksaan Etik

Dianggap Bertindak Asusila, PNS dan Honorer Bangka Barat Jalani Pemeriksaan Etik

Regional
Bikin 20 Kreditur Fiktif, Mantan Pegawai Bank Korupsi KUR Rp 1,2 Miliar

Bikin 20 Kreditur Fiktif, Mantan Pegawai Bank Korupsi KUR Rp 1,2 Miliar

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com