KOMPAS.com - Yustinus Tanaem (41) alias Tinus divonis penjara seumur hidup karena perkosa dan bunuh 2 remaja di Kupang.
Tinus adalah seorang sopir truk asal Desa Camplong 2, Kecamatan Fatuleu, Kupang.
Vonis dibacakan majelis hakim yang diketuai Fransiskus Xaverius Lae di Pengadilan Negeri (PN) Klas II Oelamasi Kupang, Senin (31/1/2022).
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pethres M Mandala menuntut Tinus dengan hukuman mati.
Baca juga: Perkosa dan Bunuh 2 Remaja, Sopir Truk di NTT Divonis Penjara Seumur Hidup
Dua korban yang diperkosa dan dibunuh oleh Tinus adalah MB (18) dan YAW alias N (19).
N dibunuh di dalam hutan di wilayah Batakte, Kecamatan Kupang Barat, pada Jumat (14/5/2021).
Sedangkan MB dibunuh di Kelurahan Oenesu, Kecamatan Kupang Barat, pada Kamis (25/2/2021).
Dua jenazah tersebut memiliki kondisi sama. Mereka dibunuh terlebih dulu, lalu disetubuhi.
Baca juga: Akhir Pelarian Sopir Truk yang Bunuh 2 Remaja Putri lalu Perkosa Mayatnya
Pembunuhan berantai tersebut terungkap setelah warga menemuna mayat perempuan yang belakangan diketahui sebagai N pada Senin (17/5/2021).
Mayat N ditemukan dalam kondisi membusuk dan dipenuhi belatung di hutan.
Tinus mengenal dua korban di Facebook dan merayu mereka agar mau diajak bertemu.
Kepada korban, Tinus menawarkan pekerjaan dengan gaji tinggi di toko di wilayah Osmok, Kecamatan Alak, Kota Kupang.
N yang baru menyelesaikan sekolahnya di SMK tergiur dengan tawaran Tinus. Ia pun naik motor ke Kupang untuk menemui Tinus.
Baca juga: Terungkap, Ini Modus Sopir Truk yang Bunuh dan Perkosa 2 Gadis di NTT
Sesampainya di dalam hutan, N diminta untuk berhubungan badan dengan Tinus. Permintaan itu ditolan dan N pun berusaha melarikan diri.