Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bebas dari Penjara, WN China di NTT Dideportasi ke Negara Asal

Kompas.com - 03/02/2022, 10:24 WIB
Sigiranus Marutho Bere,
Priska Sari Pratiwi

Tim Redaksi


KUPANG, KOMPAS.com - Fang Hanjun Bin Fang Guo He (34), warga negara asal China, dideportasi oleh pihak Imigrasi Atambua usai 2,5 tahun menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Atambua, Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT), 

"Yang bersangkutan didetensi di ruang detensi Kanim Atambua selama dua hari satu malam sambil menunggu proses pendeportasian," ujar Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Atambua KA Halim kepada Kompas.com, Kamis (3/2/2022).

Halim menyebut, Fang dideportasi ke negara asalnya China. Proses pemulangan Fang, lanjut Halim, dilakukan pada Rabu (2/2/2022) malam sekitar pukul 21.30 Wita via darat dari Atambua ibu kota Kabupaten Belu menuju Kota Kupang.

Baca juga: Selundupkan 229 iPhone, WN China Dipenjara 2 Tahun di NTT hingga Dideportasi ke Timor Leste

Kemudian hari ini Fang akan menjalani Swab PCR, termasuk dua petugas dari kantor Imigrasi Atambua yang mengawal Fang.

Setelah hasil keluar dan dinyatakan negatif, Fang dan petugas Imigrasi Atambua akan melanjutkan penerbangan ke Bandara Soekarno-Hatta Tangerang dan lanjut penerbangan ke China.

Pihak keluarga Fang telah berkoordinasi dengan Kedutaan Besar China di Jakarta sebagai upaya proses pemulangan. 

"Hasil koordinasi itu, pihak kedutaan kurang kooperatif akibat banyak warga negara China yang bermasalah di Indonesia dan peningkatan kasus Covid-19 varian baru (Omicron)," kata Halim.

Petugas Inteldakim Kanim Atambua pun langsung berkoordinasi dengan pihak airlines terkait pemulangan Fang.

Baca juga: Bunuh dan Perkosa 2 Remaja Kupang, Tinus Divonis Penjara Seumur Hidup, Ini Ceritanya

Hasil koordinasi dengan pihak airlines, Fang meninggalkan wilayah Indonesia via Soekarno Hatta menuju China menggunakan Singapore Airlines (SQ) 957, pada 5 Februari mendatang.

Halim mengungkapkan, Fang sebelumnya dipenjara karena terlibat kasus penyelundupan ratusan ponsel merek iPhone. 

Fang selama ini berdomisili di Distrik Ermera, Rua Gleno Vila, Timor Leste. Ia terbang dari Atambua ke Kupang setelah sebelumnya melakukan perjalanan darat dari Dili, ibu kota Timor Leste. 

Baca juga: Tercatat 766 Kasus DBD di NTT, Dinkes: Jumlah Pasien Meninggal 4 Orang

Fang membawa bagasi berupa dua koper dan satu kardus yang setelah dicek dengan x-ray diketahui membawa ratusan iPhone berbagai jenis, USB charger, dan transmisi wifi.

Atas temuan tersebut, Fang lalu dibawa ke kantor Polres Belu untuk diperiksa.

Kasus itu kemudian diproses hukum dan berakhir di Pengadilan Negeri Atambua dan dijatuhi vonis 2 tahun 6 bulan penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

[POPULER REGIONAL] Polemik Jam Operasional Warung Madura | Cerita di Balik Doa Ibu Pratama Arhan

[POPULER REGIONAL] Polemik Jam Operasional Warung Madura | Cerita di Balik Doa Ibu Pratama Arhan

Regional
Sebelum Lawan Korsel, Arhan Pratama Sempat 'Video Call' Ibunda

Sebelum Lawan Korsel, Arhan Pratama Sempat "Video Call" Ibunda

Regional
Akhir Pelarian Renternir yang Balik Nama Sertifikat Tanah Peminjamnya untuk Agunan Bank

Akhir Pelarian Renternir yang Balik Nama Sertifikat Tanah Peminjamnya untuk Agunan Bank

Regional
Korsleting Genset, Kapal Nelayan di Bangka Terbakar dan Karam, 5 ABK Lompat ke Laut

Korsleting Genset, Kapal Nelayan di Bangka Terbakar dan Karam, 5 ABK Lompat ke Laut

Regional
Kenal di Facebook, Bocah SMP Dibawa Kabur Seorang Pemuda, Berkali-kali Dilecehkan dan Diajak Ngamen

Kenal di Facebook, Bocah SMP Dibawa Kabur Seorang Pemuda, Berkali-kali Dilecehkan dan Diajak Ngamen

Regional
Gali Tanah untuk Bangun Rumah, Seorang Pekerja Temukan Mortir

Gali Tanah untuk Bangun Rumah, Seorang Pekerja Temukan Mortir

Regional
Serunya Nonton Indonesia Vs Korsel di Pasar Pagi, Pedagang Fokus ke Jualan dan Sepak Bola

Serunya Nonton Indonesia Vs Korsel di Pasar Pagi, Pedagang Fokus ke Jualan dan Sepak Bola

Regional
Kecewa Tuntutan Turunkan UKT Belum Terpenuhi, Mahasiswa Unsoed Lepas Jaket Almamater

Kecewa Tuntutan Turunkan UKT Belum Terpenuhi, Mahasiswa Unsoed Lepas Jaket Almamater

Regional
Polda Aceh Tangkap 2 Pembawa Gading Gajah di Pidie

Polda Aceh Tangkap 2 Pembawa Gading Gajah di Pidie

Regional
Ketahuan Curi Motor, Seorang Residivis Ditelanjangi dan Ditandu Warga Saat Sembunyi di Sungai

Ketahuan Curi Motor, Seorang Residivis Ditelanjangi dan Ditandu Warga Saat Sembunyi di Sungai

Regional
Pemburu Badak Jawa di TNUK, Jual Cula Seharga Rp 525 Juta

Pemburu Badak Jawa di TNUK, Jual Cula Seharga Rp 525 Juta

Regional
Aksi Bejat 3 Pria Paksa Siswi SMP Hubungan Badan dengan Pacar dan Ikut Perkosa Korban

Aksi Bejat 3 Pria Paksa Siswi SMP Hubungan Badan dengan Pacar dan Ikut Perkosa Korban

Regional
Bunuh 6 Badak Jawa di TNUK, Polda Banten Tangkap 1 Pemburu, 5 Buron

Bunuh 6 Badak Jawa di TNUK, Polda Banten Tangkap 1 Pemburu, 5 Buron

Regional
10 Kuliner Salatiga yang Legendaris, Ada Enting-enting Gepuk

10 Kuliner Salatiga yang Legendaris, Ada Enting-enting Gepuk

Regional
Curi Sepeda Motor Petani, 2 Pria di Sumba Timur Ditangkap Polisi

Curi Sepeda Motor Petani, 2 Pria di Sumba Timur Ditangkap Polisi

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com