Salin Artikel

Rekrut Tenaga Kerja Tanpa Izin, Mandor Perusahaan Sawit Ditangkap Polisi

KUPANG, KOMPAS.com - Aparat Kepolisian Resor Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) membekuk Marius Manek, mandor lapangan PT Inti Kebun Sejahtera yang berlokasi di Papua Barat.

PT Inti Kebun Sejahtera merupakan perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit.

Kapolres Kupang, AKBP Aldinan RJH Manurung mengatakan, Marius ditangkap karena merekrut belasan calon tenaga kerja untuk dipekerjakan di Kabupaten Sorong, Papua Barat. Karena merekrut tenaga kerja tanpa izin, Marius dilaporkan dengan tindak pidana perdagangan orang.

"Marius ditangkap karena terlibat tindak pidana perdagangan orang sesuai laporan polisi nomor LP/A/I/2022/Polres Kupang tanggal 20 Januari 2022," ujar Aldinan kepada Kompas.com, Kamis (3/2/2022).

Aldinan mengatakan, Marius merekrut sebanyak 12 orang. Enam orang dari Kabupaten Malaka dan enam orang lainnya dari Kabupaten Timor Tengah Selatan. 

Kasus itu, lanjut Aldinan, bermula ketika polisi mendapat informasi soal adanya penampungan para tenaga kerja dan dilanjutkan dengan penyelidikan.

Para calon tenaga kerja itu ditampung di rumah Ferdinandus Sunis di Desa Oebelo, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang.

Saat diperiksa polisi, ternyata penampungan para pekerja tidak memiliki izin sehingga langsung disergap polisi.

Rencananya, para pekerja itu akan diberangkatkan melalui jalur laut dengan menggunakan kapal laut. Pemberangkatan mereka difasilitasi oleh Marius.

"Anggota lalu mengamankan sejumlah tiket Pelni untuk pemberangkatan dari Kupang ke Sorong, Papua Barat pada 21 Januari 2022 pukul 03.00 Wita dengan KM Sirimau dari pelaku Marius," kata dia.

Selain itu, pihaknya juga mengamankan buku tabungan rekening bank atas nama Marius Manek dan telepon genggam milik Marius.


Berdasarkan hasil penyelidikan, Marius diketahui mendapat mandat untuk merekrut tenaga kerja yang akan dipekerjakan di perusahaan kebun sawit itu.

Untuk merekrut para tenaga kerja, perusahaan telah mentransfer uang sebanyak Rp 45.750.000 ke rekening milik Marius. Namun, Marius tidak membawa kelengkapan surat tugas selaku perekrut lapangan.

"Pelaku memanfaatkan posisi rentan calon tenaga kerja dengan membayar biaya kebutuhan mereka selama berada di tempat penampungan, dan seluruh biaya yang dikeluarkan oleh calon tenaga kerja akan menjadi penjerat utang para calon tenaga kerja dan akan dilakukan pemotongan gaji enam bulan selama bekerja di perusahaan itu," kata dia.

Saat ini, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Kupang untuk proses hukum lebih lanjut.

Marius dijerat pasal 2 ayat (1) Undang-Undang RI nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang.

https://regional.kompas.com/read/2022/02/03/122023378/rekrut-tenaga-kerja-tanpa-izin-mandor-perusahaan-sawit-ditangkap-polisi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke