Berdasarkan hasil penyelidikan, Marius diketahui mendapat mandat untuk merekrut tenaga kerja yang akan dipekerjakan di perusahaan kebun sawit itu.
Untuk merekrut para tenaga kerja, perusahaan telah mentransfer uang sebanyak Rp 45.750.000 ke rekening milik Marius. Namun, Marius tidak membawa kelengkapan surat tugas selaku perekrut lapangan.
Baca juga: Usai Jalani Hukuman Penjara di NTT, Seorang WNA China Dideportasi ke Timor Leste
"Pelaku memanfaatkan posisi rentan calon tenaga kerja dengan membayar biaya kebutuhan mereka selama berada di tempat penampungan, dan seluruh biaya yang dikeluarkan oleh calon tenaga kerja akan menjadi penjerat utang para calon tenaga kerja dan akan dilakukan pemotongan gaji enam bulan selama bekerja di perusahaan itu," kata dia.
Saat ini, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Kupang untuk proses hukum lebih lanjut.
Marius dijerat pasal 2 ayat (1) Undang-Undang RI nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.