SERANG, KOMPAS.com - Kapolda Banten Irjen Pol Rudy Heriyanto memastikan, penyidik yang menangani perkara pemerkosaan gadis keterbelakangan mental akan dikenakan sanksi.
Sanksi diberikan karena terduga pelaku dinilai melanggar Pasal 21 Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Baca juga: Polisi Lanjutkan Penyidikan Kasus Pemerkosaan Gadis Keterbelakangan Mental di Serang
"Masih proses pemeriksaan propam ya. Sanksi terkait pelanggaran Kode Etik Profesi Polri," kata Rudy kepada Kompas.com melalui pesan WhatsApp. Selasa (1/2/2022).
Disebutkan Rudy, dalam pasal 20 ayat (2) bahwa setiap aggota Polri yang dinyatakan bersalah akan dikenakan sanksi berupa permintaan maaf secara lisan di hadapan Sidang KKEP dan/atau secara tertulis kepada pimpinan Polri dan pihak yang dirugikan.
Selain itu, pelanggar wajib mengikuti pembinaan mental kepribadian, kejiwaan, keagamaan dan pengetahuan profesi, sekurang-kurangnya paling lama satu bulan.
"Pelanggar juga bisa dipindahtugaskan ke jabatan berbeda yang bersifat demosi sekurang-kurangnya satu tahun," ujar Rudy.
Baca juga: Ada 1 Siswa Positif Covid-19, PTM di SMPN 1 Kota Serang Dihentikan
Kemudian, pelanggar dipindahtugaskan ke fungsi dan wilayah berbeda yang bersifat demosi sekurang-kurangnya satu tahun
"Dan atau PTDH sebagai anggota Polri," sebut Rudy.
Baca juga: Komplotan Spesialis Pembobol Minimarket di Banten Ditangkap, Pelaku: Uangnya Buat Bayar Utang
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.