Rudy mengaku sudah mengintruksikan agar Bidkum dan Propam melakukam sosialsaisi operasionalisasi penerapan keadilan restoratif.
"Khususnya tentang pengawasan dari atasan baik tingkat Polres maupun Polda," tegas Rudy.
Sebelumnya, berdasarkan hasil pemeriksan Wasidik Ditreskrimum Polda Banten menilai penyidik Sat Reskrim Polres Serang Kota menyalahi aturan penerapan restorative justice pada kasus pemerkosaan gadis keterbelakangan mental hingga hamil.
Selain itu, penghentian perkara tersebut juga dinilai prematur atau belum layak dihentikan.
Kini, setelah ada rekomendasi, penyidik Polres Serang Kota kembali melanjutkan proses penyidikan dan menahan kembali dua tersangka yang sempat dibebaskan pada tanggal 28 Januari 2022.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.