Salin Artikel

Penyidik Perkara Pemerkosaan Gadis Keterbelakangan Mental Terancam Demosi hingga PTDH

Sanksi diberikan karena terduga pelaku dinilai melanggar Pasal 21 Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia.

"Masih proses pemeriksaan propam ya. Sanksi terkait pelanggaran Kode Etik Profesi Polri," kata Rudy kepada Kompas.com melalui pesan WhatsApp. Selasa (1/2/2022).

Disebutkan Rudy, dalam pasal 20 ayat (2) bahwa setiap aggota Polri yang dinyatakan bersalah akan dikenakan sanksi berupa permintaan maaf secara lisan di hadapan Sidang KKEP dan/atau secara tertulis kepada pimpinan Polri dan pihak yang dirugikan.

Selain itu, pelanggar wajib mengikuti pembinaan mental kepribadian, kejiwaan, keagamaan dan pengetahuan profesi, sekurang-kurangnya paling lama satu bulan.

"Pelanggar juga bisa dipindahtugaskan ke jabatan berbeda yang bersifat demosi sekurang-kurangnya satu tahun," ujar Rudy.

Kemudian, pelanggar dipindahtugaskan ke fungsi dan wilayah berbeda yang bersifat demosi sekurang-kurangnya satu tahun

"Dan atau PTDH sebagai anggota Polri," sebut Rudy.


Rudy mengaku sudah mengintruksikan agar Bidkum dan Propam melakukam sosialsaisi operasionalisasi penerapan keadilan restoratif.

"Khususnya tentang pengawasan dari atasan baik tingkat Polres maupun Polda," tegas Rudy.

Sebelumnya, berdasarkan hasil pemeriksan Wasidik Ditreskrimum Polda Banten menilai penyidik Sat Reskrim Polres Serang Kota menyalahi aturan penerapan restorative justice pada kasus pemerkosaan gadis keterbelakangan mental hingga hamil.

Selain itu, penghentian perkara tersebut juga dinilai prematur atau belum layak dihentikan.

Kini, setelah ada rekomendasi, penyidik Polres Serang Kota kembali melanjutkan proses penyidikan dan menahan kembali dua tersangka yang sempat dibebaskan pada tanggal 28 Januari 2022.

https://regional.kompas.com/read/2022/02/01/104114978/penyidik-perkara-pemerkosaan-gadis-keterbelakangan-mental-terancam-demosi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke