SERANG, KOMPAS.com - Penyidikan kasus pemerkosaan gadis keterbelakangan mental di Kota Serang, Banten, akhirnya dilanjutkan oleh Polres Serang Kota.
Keputusan itu diambil setelah penyidik Polres Serang Kota melakukan gelar perkara khusus pada Jumat (28/1/2022).
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Serang Kota AKP David Adhi Kusuma mengatakan, hasil rekomendasi gelar perkara khusus memutuskan agar penyidik melanjutkan proses penyidikan yang sempat dihentikan.
Baca juga: Sempat Dihentikan, Kasus Pemerkosaan Gadis Keterbelakangan Mental Dibuka Lagi
"Sesuai rekomendasi gelar perkara khusus, penyidikan pemerkosaan gadis difabel dilanjutkan," kata David melalui keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Sabtu (29/1/2022).
Menurut David, keputusan ini sesuai Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.
Selain itu, pada peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2009 tentang Pengawasan dan Pengendalian Penanganan Perkara Pidana di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Baca juga: Pemerkosa Gadis Keterbelakangan Mental Dibebaskan, Diduga Ada Kesalahan Penyidik
Untuk itu, penyidik mengeluarkan surat perintah penyidikan lanjutan untuk dapat mengadili kedua pelaku, yakni EJ (39) yang merupakan paman korban, dan S (46) yang merupakan tetangga korban.
"Guna memenuhi rasa keadilan masyarakat, penyidik akan menyelesaikan pemberkasan terhadap dua tersangka dalam kasus dugaan pemerkosaan," ujar David.
Sebelumnya, Kepala Bidang Humas Polda Banten Kombes Shinto Silitonga menyebutkan, ada kesalahan dalam penghentian penyidikan perkara pemerkosaan gadis keterbelakangan mental di Kota Serang.
"Penghentian penyidikan tidak seharusnya dilakukan oleh penyidik, melainkan tetap melanjutkan perkaranya hingga dapat disidangkan ke pengadilan,” kata Shinto melalui keterangan tertulisnya, Rabu (26/1/2022).
Shinto mengatakan, penghentian penyidikan yang dilakukan Satreskrim Polres Serang Kota terlalu prematur.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.