Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polda Banten Sebut Penghentian Kasus Pemerkosaan Gadis Keterbelakangan Mental Prematur dan Salahi Aturan

Kompas.com - 26/01/2022, 14:06 WIB
Rasyid Ridho,
Khairina

Tim Redaksi

SERANG, KOMPAS.com - Polda Banten mengumumkan hasil pemeriksaan terhadap penyidik Polres Serang Kota yang menangani perkara pemerkosaan gadis keterbelakangan mental.

Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga mengatakan, setelah dilakukan pemeriksaan sejak Jumat (21/1/2022) lalu, tim Bidpropam dan Wasidik menemukan adanya kesalahan dalam penghentian perkara tersebut.

"Penghentian penyidikan tidak seharusnya dilakukan oleh penyidik, melainkan tetap melanjutkan perkaranya hingga dapat disidangkan ke pengadilan,” kata Shinto melalui keterangan tertulisnya. Rabu (26/1/2022).

Baca juga: Polisi Bebaskan 2 Pemerkosa Gadis Keterbelakangan Mental, IPW: Copot Pejabat yang Bertanggung Jawab

Dijelaskan Shinto, penghentian penyidikan yang dilakukan Satreskrim Polres Serang Kota terlalu prematur.

Selain itu, penerapan restorative justice yang dilakukan tidak sesuai dengan Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Untuk memenuhi rasa keadilan, lanjut Shinto, maka tim pemeriksa telah merekomendasikan agar Polres Serang Kota melakukan gelar perkara khusus terkait keluarnya surat perintah penghentian penyidikan (SP3).

Gelar perkara dilakukan pada Rabu (26/1/2022) pagi yang diikuti oleh penyidik Satreskrim Polres Serang Kota, Bidpropam Polda Banten bersama dengan fungsi pengawasan dari Inspektorat Polda Banten.

“Gelar perkara khusus merupakan tindak lanjut pengawasan Polda Banten terhadap penghentian penyidikan yang dilakukan oleh Polres Serang Kota, dan ini sesuai dengan Perpol Nomor 8 Tahun 2021,” tutup Shinto.

Baca juga: Pemerkosa Gadis Keterbelakangan Mental Dibebaskan, Penyidik Diperiksa Propam Polda Banten

Sebelumnya, Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso mengatakan, membebaskan dua tersangka dengan alasan restorative justice adalah bertentangan dengan hukum dan Perkap Nomor 8 tahun 2021 tentang penanganan tindak pidana berdasarkan restorative justice.

"Propam Polda Banten harus memeriksa mendalam siapa yang bertanggung jawab melepaskan dua tersangka pemerkosa," kata Sugeng kepada Kompas.com. Selasa (25/1/2022).

Sugeng mendesak, jika menemukan adanya pelanggaran dalam penanganan perkara tersebut, pejabat yang bertanggung jawab harus diberikan sanksi.

"Pejabat polisi yang bertanggung jawab membebaskan pelaku harus di copot," tegas Sugeng.

Menurut Sugeng, tindak pidana pemerkosaan adalah delik biasa. Meski dicabut pelaporannya, sehatusnya penyidik tidak bisa menghentikan proses hukumnya.

"Bahkan demi hukum aparat polisi harus membuat laporan baru," ujar Sugeng.

Sugeng menghawatirkan korban pemerkosaan yang dibikahkan oleh salah satu tersangka akan menambah penderitaan korban.

"Menikahkan pelaku dengan korban adalah langkah jalan keluar pelaku dari jerat hukum, karena setelah menikah bisa diceraikan. Korban akan mengalami penderitaan ganda," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Anggota DPD Abdul Kholik Beri Sinyal Maju Pilgub Jateng Jalur Independen

Anggota DPD Abdul Kholik Beri Sinyal Maju Pilgub Jateng Jalur Independen

Regional
Duduk Perkara Kasus Order Fiktif Katering di Masjid Sheikh Zayed Solo, Mertua dan Teman Semasa SMA Jadi Korban

Duduk Perkara Kasus Order Fiktif Katering di Masjid Sheikh Zayed Solo, Mertua dan Teman Semasa SMA Jadi Korban

Regional
Kisah Nenek Arbiyah Selamatkan Ribuan Nyawa Saat Banjir Bandang di Lebong Bengkulu

Kisah Nenek Arbiyah Selamatkan Ribuan Nyawa Saat Banjir Bandang di Lebong Bengkulu

Regional
Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok : Malam Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok : Malam Hujan Ringan

Regional
Demam Berdarah, 4 Orang Meninggal dalam 2 Bulan Terakhir di RSUD Sunan Kalijaga Demak

Demam Berdarah, 4 Orang Meninggal dalam 2 Bulan Terakhir di RSUD Sunan Kalijaga Demak

Regional
Pilkada Sikka, Calon Independen Wajib Kantongi 24.423 Dukungan

Pilkada Sikka, Calon Independen Wajib Kantongi 24.423 Dukungan

Regional
Bentrok 2 Kelompok di Mimika, Dipicu Masalah Keluarga soal Pembayaran Denda

Bentrok 2 Kelompok di Mimika, Dipicu Masalah Keluarga soal Pembayaran Denda

Regional
Faktor Ekonomi, 5 Smelter Timah yang Disita Kejagung Akan Dibuka Kembali

Faktor Ekonomi, 5 Smelter Timah yang Disita Kejagung Akan Dibuka Kembali

Regional
Soal Temuan Kerangka Wanita di Pekarangan Rumah Residivis Pembunuhan, Ada Bekas Luka Bakar

Soal Temuan Kerangka Wanita di Pekarangan Rumah Residivis Pembunuhan, Ada Bekas Luka Bakar

Regional
Pencarian Dokter RSUD Praya yang Hilang Saat Memancing di Laut Dihentikan

Pencarian Dokter RSUD Praya yang Hilang Saat Memancing di Laut Dihentikan

Regional
Dampak Banjir Demak, Ancaman Hama dan Produksi Kacang Hijau bagi Petani

Dampak Banjir Demak, Ancaman Hama dan Produksi Kacang Hijau bagi Petani

Regional
Direktur Perumda Air Minum Ende Nyatakan Siap Maju Pilkada 2024

Direktur Perumda Air Minum Ende Nyatakan Siap Maju Pilkada 2024

Regional
Awal Mula Temuan Kerangka Wanita di Wonogiri di Pekarangan Rumah Residivis Kasus Pembunuhan

Awal Mula Temuan Kerangka Wanita di Wonogiri di Pekarangan Rumah Residivis Kasus Pembunuhan

Regional
[POPULER REGIONAL] Alasan Kapolda Ancam Copot Kapolsek Medan Kota | Duel Bos Sawit dengan Perampok di Jambi

[POPULER REGIONAL] Alasan Kapolda Ancam Copot Kapolsek Medan Kota | Duel Bos Sawit dengan Perampok di Jambi

Regional
Sindir Pemerintah, Warga 'Panen' Ikan di Jalan Berlubang di Lampung Timur

Sindir Pemerintah, Warga "Panen" Ikan di Jalan Berlubang di Lampung Timur

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com