KOMPAS.com - Munir Alamsyah (53), mantan guru honorer yang membakar sekolah langsung sujud syukur setelah dinyatakan bebas pada Jumat (28/1/2022).
Munir nekat membakar SMPN 1 Cikelet, Garut karena honor saat ia bekerja tahun 1996-1998 sebesar Rp 6 juta belum dibayar.
Selama 24 tahun ia terus mendatangi sekolah untuk meminta haknya, namun tak ada realisasi pencairan gajinya.
Munir bebas dengan restorative justice.
Baca juga: Honor Rp 6 Juta Tak Dibayarkan Selama 24 Tahun, Mantan Guru Honorer di Garut Bakar Sekolah
Menurut Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono pembebasan Munir didasari dari hasil kesepakatan pihak sekolah dan Dinas Pendidikan Kabupaten Garut.
"Akhirnya terwujud sebuah kesepakatan dari Disdik memaafkan pelaku Bapak Munir ini terhadap tindakannya," ujar Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono saat jumpa pers di Mapolres Garut.
Setelah kesepakatan tersebut pihaknya menerima surat pernyataan dari Disdik, kepala sekolah SMPN 1 Cikelet, dan pihak keluarga pelaku.
Baca juga: Pembakar Gedung SMPN 1 Cikelet Garut Ternyata Mantan Guru Honorer
Menurutnya hal tersebut juga didasari dari peraturan kepolisian nomor 8 tahun 2021 terkait penanganan pidana berdasarkan keadilan restoratif.
"Kami melihat bahwa di sini memenuhi persyaratan materil dan formil, akhirnya kami tempuh dengan jalur restorative justice," ucapnya.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.