LHOKSEUMAWE, KOMPAS.com – Hakim tunggal Pengadilan Negeri Lhokseumawe Budi Sunanda menolak permohonan suntik mati atau eutanasia yang diajukan oleh nelayan asal Desa Pusong, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe, bernama Nazaruddin Razali (59).
Putusan itu dibacakan secara resmi di Pengadilan Negeri Lhokseumawe, Kamis (27/1/2022).
"Dengan ini menolak permohonan pemohon disebabkan Indonesia tidak memiliki rujukan hukum tentang eutanasia (suntik mati)," sebut hakim membaca putusannya.
Hakim juga mengatakan suntik mati melanggar hak asasi manusia karena sebagai upaya perbuatan menghilangkan nyawa seseorang dan merupakan tindak pidana yang diancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Selain itu, pertimbangan lainnya termasuk masukan ulama dan bertentangan dengan syariat Islam.
Baca juga: Seorang Warga Aceh Minta Suntik Mati, Ini Penjelasan Ahli Hukum
Setelah pembacaan putusan itu, hakim langsung menutup persidangan.
Safaruddin dan Saputra kuasa hukum dari Nazaruddin kepada wartawan menyebutkan akan mengkaji putusan itu.
Kemudian, sambung Safaruddin, dirinya akan mendiskusikan putusan hakim tersebut dengan kliennya.
Baca juga: Pendapat Ulama Aceh soal Nelayan Ajukan Permohonan Suntik Mati
"Kita diskusikan lagi nanti," katanya.
Sebelumnya diberitakan, Nazaruddin mendaftarkan permohonan suntik mati ke Pengadilan Negeri Lhokseumawe.
Dia mengaku kecewa atas kebijakan Pemerintah Kota Lhokseumawe yang akan merelokasi waduk di desanya dengan alasan untuk dibersihkan.
Nazaruddin mengaku, waduk itu sebagai sumber penghasilan utamanya untuk memasang keramba ikan.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.