LHOKSEUMAWE, KOMPAS.com – Ketua Pengadilan Negeri Lhokseumawe Nazir merasa heran dengan permohonan suntik mati yang diajukan nelayan bernama Nazaruddin Razali.
Adapun Nazaruddin merupakan warga Desa Pusong, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe.
“Pertama didaftar kemarin, tapi datanya belum lengkap. Hari ini sudah didaftar lagi untuk melengkapi berkas itu. Tadi saya lihat, sudah lengkap berkasnya,” ujar Nazir saat dihubungi, Jumat (7/1/2022).
Baca juga: Ikan Berukuran Besar di Selokan Hebohkan Warga Lhokseumawe
Nazir menyebutkan, setelah menerima permohonan, dirinya akan menunjuk hakim tunggal yang akan menyidangkan kasus itu.
Persidangan diperkirakan akan berlangsung pekan depan.
“Hak masyarakat mengajukan permohonan di pengadilan. Tugas kita menyidangkan dan melihat dasar hukumnya. Apakah ada dasar hukumnya atau tidak, itu nanti yang dilihat oleh hakim,” kata Nazir.
Baca juga: Seorang Nelayan di Aceh Ajukan Permohonan Suntik Mati
Meski demikian, Nazir mengaku heran dengan alasan yang diajukan oleh pemohon, yaitu karena kesulitan ekonomi akibat rencana Pemerintah Kota Lhokseumawe yang akan menggusur keramba di Waduk Kota Lhokseumawe.
“Sepanjang saya berkarir di pengadilan, ini kasus unik dan baru pertama kali terjadi. Kalau di negara barat, itu biasanya dimohon suntik mati karena penyakit yang bertahun-tahun dan tidak sembuh-sembuh. Ini unik sekali, baru kali ini saya melihat kasus begini,” kata Nazir.
Baca juga: Camat Banda Sakti: Alasan Nelayan Ajukan Suntik Mati Tidak Masuk Akal
Meski begitu, dia menyebutkan, proses persidangan akan tetap digelar.
“Nanti jadwal sidangnya akan ditetapkan. Silakan diikuti saja nanti di pengadilan,” kata dia.
Sebelumnya diberitakan, Nazaruddin Razali sudah mendaftarkan permohonan suntik mati ke Pengadilan Negeri Lhokseumawe.
Dia mengaku kecewa atas kebijakan pemerintah kota yang akan merelokasi keramba dengan alasan membersihkan waduk itu.
Menurut Nazaruddin, selama ini waduk itu sebagai sumber penghasilan utamanya untuk memasang keramba ikan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.