BANDA ACEH, KOMPAS.com - Seorang nelayan bernama Nazaruddin Razali (59), warga Desa Pusong, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe, Aceh, mengajukan permohonan suntik mati atau eutanasia ke pengadilan negeri setempat.
Nazaruddin Razali mengatakan, permohonan eutanasia tersebut dilakukan karena dirinya merasa tertekan dengan kebijakan Pemerintah Kota Lhokseumawe yang akan merelokasi keramba budi daya ikan di Waduk Pusong.
"Jika pemerintah tidak peduli lagi kepada kami para petani keramba di Waduk Pusong, saya minta disuntik mati saja di depan Wali Kota Lhokseumawe beserta Muspika Banda Sakti," kata Nazaruddin seperti dikutip dari Antara, Kamis (6/1/2022).
Baca juga: Perawat Italia Dijuluki Malaikat Maut Dicurigai Suntik Mati 40 Pasiennya Sendiri
Nazaruddin Razali mendaftarkan permohonan suntik mati tersebut ke Pengadilan Negeri Lhokseumawe pada 6 Januari 2022.
Permohonan tersebut sudah teregistrasi dengan nomor surat PNL LSM-01-2022-KWS.
Nazaruddin menilai, negara tidak berpihak kepada nelayan keramba yang sudah turun-temurun menggantungkan hidup di waduk tersebut untuk memenuhi kebutuhan keluarga.
"Saya harus menanggung beban untuk membiayai kehidupan istri dan tiga anak-anak, serta dua cucu. Jika usaha keramba budi daya ikan digusur, bagaimana nasib kami? Makanya lebih baik saya disuntik mati saja," kata Nazaruddin.
Baca juga: PN Banda Aceh Tolak Permohonan Suntik Mati Berlin Silalahi
Selain itu, menurut Nazaruddin, dirinya mengalami kesulitan ekonomi sejak Pemerintah Kota Lhokseumawe mengumumkan air Waduk Pusong tercemar limbah.