KUPANG, KOMPAS.com - Polres Sumba Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT), menangkap A (36), warga Desa Sabalana, Kecamatan Liukang Tangaya, Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan, Sulawesi Utara.
Pria yang merupakan juragan kapal itu ditangkap karena membawa kabur NSPC (13), remaja asal Desa Kaliuda, Kecamatan Pahunga Lodu, Kabupaten Sumba Timur, NTT.
Baca juga: Ayah yang Diseret Anak Kandungnya di Sumba Tengah, Dirujuk ke RS Sumba Timur
"Kita tangkap pelaku di Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), dan bawa ke Sumba Timur, NTT pada 25 Januari 2022 kemarin," ungkap Kapolres Sumba Timur AKBP Handrio Wicaksono kepada Kompas.com, Kamis (27/1/2022).
Handrio menuturkan, kejadian itu bermula pada Sabtu, 15 Januari 2022 sekitar jam 23.00 Wita. NSPC dijemput oleh pelaku A di rumah, tanpa sepengetahuan orangtua korban.
Sebelum menjemput korban, A dan NSPC telah sepakat pergi ke Sape, Kabupaten Bima, NTB, untuk menikah.
"Keduanya sepakat menikah, karena korban dan pelaku telah menjalin hubungan pacaran sejak bulan Desember 2021 lalu," ujar Handrio.
Namun, kata dia, keberangkatan korban dan pelaku tanpa sepengetahuan orangtua korban. Sehingga kasus itu dilaporkan ke Mapolres Sumba Timur, pada 17 Januari 2022, sesuai laporan polisi nomor : LP/B/01/I/2022/Sek P. Lodu/Res ST/Polda NTT.
Pelaku bersama korban pergi ke Sape menggunakan Kapal Motor Sababa.
"Saat berada di atas kapal, pelaku melakukan hubungan badan dengan korban sebanyak satu kali. Mereka melakukan hubungan badan atas dasar suka sama suka," ungkap Handrio.
Pada Senin (17/1/2022) pukul 09.00 Wita, korban dan pelaku tiba di Pelabuhan Sape.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.