Salin Artikel

Bawa Kabur Remaja 13 Tahun, Seorang Juragan Kapal Ikan Ditangkap

Pria yang merupakan juragan kapal itu ditangkap karena membawa kabur NSPC (13), remaja asal Desa Kaliuda, Kecamatan Pahunga Lodu, Kabupaten Sumba Timur, NTT.

"Kita tangkap pelaku di Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), dan bawa ke Sumba Timur, NTT pada 25 Januari 2022 kemarin," ungkap Kapolres Sumba Timur AKBP Handrio Wicaksono kepada Kompas.com, Kamis (27/1/2022).

Handrio menuturkan, kejadian itu bermula pada Sabtu, 15 Januari 2022 sekitar jam 23.00 Wita. NSPC dijemput oleh pelaku A di rumah, tanpa sepengetahuan orangtua korban.

Sebelum menjemput korban, A dan NSPC telah sepakat pergi ke Sape, Kabupaten Bima, NTB, untuk menikah.

"Keduanya sepakat menikah, karena korban dan pelaku telah menjalin hubungan pacaran sejak bulan Desember 2021 lalu," ujar Handrio.

Namun, kata dia, keberangkatan korban dan pelaku tanpa sepengetahuan orangtua korban. Sehingga kasus itu dilaporkan ke Mapolres Sumba Timur, pada 17 Januari 2022, sesuai laporan polisi nomor : LP/B/01/I/2022/Sek P. Lodu/Res ST/Polda NTT.

Pelaku bersama korban pergi ke Sape menggunakan Kapal Motor Sababa.

"Saat berada di atas kapal, pelaku melakukan hubungan badan dengan korban sebanyak satu kali. Mereka melakukan hubungan badan atas dasar suka sama suka," ungkap Handrio.

Pada Senin (17/1/2022) pukul 09.00 Wita, korban dan pelaku tiba di Pelabuhan Sape.

Tiba di Pelabuhan Sape, keluarga korban di Sape mengecek keberadaan korban di Kapal Sababa.

Setelah menemukan korban, mereka lantas membawa keduanya ke rumah salah satu keluarga korban.

Pada 22 Januari, sejumlah personel dari Satuan Reskrim Polres Sumba Timur berangkat ke Kabupaten Bima, NTB, untuk menjemput korban dan pelaku.

Tiba di Bima, polisi sempat memeriksa lima saksi. Lalu, pada 25 Januari 2022, korban dan pelaku dibawa ke Kabupaten Sumba Timur, menggunakan angkutan laut yakni Kapal Motor Awu.

Pelaku saat ini ditahan di Mapolres Sumba Timur, untuk proses hukum lebih lanjut.

Pelaku juga telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 81 Ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Subsider Pasal 332 ayat (1) KUHP.

https://regional.kompas.com/read/2022/01/27/171521778/bawa-kabur-remaja-13-tahun-seorang-juragan-kapal-ikan-ditangkap

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke