AMBON,KOMPAS.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa sembilan pejabat pemerintah Kabupaten Buru Selatan, Maluku, Kamis (27/1/2022).
Pemeriksaan itu dilakukan komisi antirasuah untuk mendalami dugaan korupsi pembangunan jalan dalam Kota Namrole, Buru Selatan tahun 2015.
“Hari ini pemeriksaan sembilan saksi tindak pidana korupsi (TPK) terkait proyek pembangunan jalan dalam kota Namrole tahun 2015 di pemerintahan Kabupaten Buru Selatan,” kata Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada Kompas.com via WhatsApp, Kamis.
Baca juga: Mantan Bupati Buru Selatan Diduga Tentukan Pemenang Proyek hingga Terima Suap Rp 10 Miliar
Pemeriksaan sembilan pejabat Pemkab Buru Selatan itu dilakukan di Polres Pulau Buru, Namlea, Kabupaten Buru.
“Proses pemeriksaan saksi berlangsung di Polres Pulau Buru,” ujarnya.
Adapun sembilan pejabat pemkab Buru Selatan yang diperiksa sebagai saksi itu yakni Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Buru Selatan Syukri Muhamad, Bendahara Dinas Kesehatan Buru Selatan Samna Detek, dan Sekretaris Dinas Kesehatan Buru Selatan Nema Solissa.
Selanjutnya Plt Sekretaris Dinas Koperasi dan UKM Buru Selatan Rido Johanes Behuku, Bendahara Dinas Lingkungan Hidup Buru Selatan Merry Solissa, Kabid Perhubungan Laut, Sungai, Danau dan Penyebrangan Viktor TH Sigmarlatu.
Kemudian, Kasubag Perencanaan dan Keuangan Dinas Lingkungan Hidup Novita Soraya Lessy, Kepala Seksi Kefarmasian Alat Kesehatan dan Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga Dinas Kesehatan Kabupaten Buru Selatan Harun Pattah dan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Buru Selatan Ibrahim Banda.
Pemeriksaan terhadap para saksi dalam kasus ini telah dilakukan penyidik KPK dalam empat hari terakhir. Puluhan pejabat dan pihak swasta telah dimintai keterangannya.
Baca juga: Jadi Tersangka KPK, Eks Bupati Buru Selatan Punya Harta Rp 15,8 Miliar
Dalam kasus ini KPK telah menetapkan mantan Bupati Buru Selatan Tagop Sudarsono Soulisa (TSS) sebagai tersangka kasus pengaturan proyek.
Tagop diduga menerima suap sebesar Rp10 miliar.
Bupati Buru Selatan periode 2011-2016 dan 2016-2021 ini ditetapkan sebagai tersangka bersama dua orang lainnya yang merupakan orang kepercayaannya yakni Johny Rynhard Kasman (JRK) dan kontraktor Ivana Kwelju (IK).
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.