Salin Artikel

Hakim Tolak Permohonan Suntik Mati Nelayan Lhokseumawe

LHOKSEUMAWE, KOMPAS.com – Hakim tunggal Pengadilan Negeri Lhokseumawe Budi Sunanda menolak permohonan suntik mati atau eutanasia yang diajukan oleh nelayan asal Desa Pusong, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe, bernama Nazaruddin Razali (59).

Putusan itu dibacakan secara resmi di Pengadilan Negeri Lhokseumawe, Kamis (27/1/2022).

"Dengan ini menolak permohonan pemohon disebabkan Indonesia tidak memiliki rujukan hukum tentang eutanasia (suntik mati)," sebut hakim membaca putusannya.

Hakim juga mengatakan suntik mati melanggar hak asasi manusia karena sebagai upaya perbuatan menghilangkan nyawa seseorang dan merupakan tindak pidana yang diancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Selain itu, pertimbangan lainnya termasuk masukan ulama dan bertentangan dengan syariat Islam.

Setelah pembacaan putusan itu, hakim langsung menutup persidangan.

Safaruddin dan Saputra kuasa hukum dari Nazaruddin kepada wartawan menyebutkan akan mengkaji putusan itu.

Kemudian, sambung Safaruddin, dirinya akan mendiskusikan putusan hakim tersebut dengan kliennya.

"Kita diskusikan lagi nanti," katanya.

Sebelumnya diberitakan, Nazaruddin mendaftarkan permohonan suntik mati ke Pengadilan Negeri Lhokseumawe.

Dia mengaku kecewa atas kebijakan Pemerintah Kota Lhokseumawe yang akan merelokasi waduk di desanya dengan alasan untuk dibersihkan.

Nazaruddin mengaku, waduk itu sebagai sumber penghasilan utamanya untuk memasang keramba ikan.

https://regional.kompas.com/read/2022/01/27/175800778/hakim-tolak-permohonan-suntik-mati-nelayan-lhokseumawe

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke