Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pendapat Ulama Aceh soal Nelayan Ajukan Permohonan Suntik Mati

Kompas.com - 07/01/2022, 16:51 WIB
Masriadi ,
I Kadek Wira Aditya

Tim Redaksi

LHOKSEUMAWE, KOMPAS.com - Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Provinsi Aceh menyatakan dalam ajaran Islam sangat dilarang manusia meminta untuk dibunuh, termasuk melalui suntik mati.

Pernyataan itu disampaikan Ketua MPU Aceh, Tgk H Faisal Ali saat dimintai pendapatnya tentang permohonan suntik mati atau euthanasia yang diajukan oleh seorang nelayan asal Desa Pusong, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe, Nazaruddin Razali ke Pengadilan Negeri Lhokseumawe.

Baca juga: Camat Banda Sakti: Alasan Nelayan Ajukan Suntik Mati Tidak Masuk Akal

"Orang-orang yang meminta dibunuh sangat dilarang dalam agama Islam, karena termasuk dari orang-orang putus asa dari rahmat Allah SWT. Ini perbuatan dikecam oleh Allah, karena Allah Maha Pemurah dan Maha Penyayang," ungkap Faisal per telepon, Jumat (7/1/2022).

Menurutnya, perbuatan meminta dibunuh itu merupakan dosa besar dan haram hukumnya.

Lanjut Faisal, Allah SWT tidak akan mencabut nyawa seseorang apabila hambanya mau berusaha agar tidak lapar.

Apalagi, dalam hal ini hanya persoalan hilangnya mata pencarian dari satu tempat.

Baca juga: Seorang Nelayan di Aceh Ajukan Permohonan Suntik Mati

"Tidak ada alasan apapun yang bisa membenarkan untuk bunuh diri, masih banyak tempat lainnya bisa mencari nafkah, rahmat Allah dan kasih sayang Allah sangatlah besar. Orang tersebut bisa meminta bantuan dari keluarga, orang terdekat, masyarakat, pihak desa dan pemerintah, pasti ada jalan keluar," terang Faisal.

Hal senada disebutkan Ketua MPU Kota Lhokseumawe, Tgk H Abubakar Ismail.

Menurutnya, pemerintah harus melihat sisi kebaikan yang lebih besar untuk masyarakat Kota Lhokseumawe.

"Pemerintah menyediakan opsi untuk petani keramba. Saya pikir itu sudah baik. Jadi, kebijakan menggusur keramba dengan opsi yang disiapkan sebagai solusi oleh pemerintah itu sudah sangat baik," kata Abubakar.

Dia menyebutkan, Waduk Pusong Lhokseumawe memang sangat kumuh dan bau. Sehingga menimbulkan keluhan dari masyarakat.

"Saya ini sudah lama sekali tidak lewat waduk. Karena bau, jadi saya pikir pemerintah sudah tepat memberikan solusi atas kebijakan yang akan diambil," katanya.

Sebelumnya diberitakan, Nazaruddin mengaku sudah mendaftarkan permohonan suntik mati ke Pengadilan Negeri Lhokseumawe.

Dia mengaku kecewa atas kebijakan pemerintah kota akan merelokasi waduk dengan alasan untuk dilakukan pembersihan.

Menurutnya, waduk itu menjadi tempatnya mencari penghasilan sebagai nelayan untuk memasang keramba ikan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Waspada Banjir dan Longsor, BMKG Prediksi Hujan Deras di Jateng Seminggu ke Depan

Waspada Banjir dan Longsor, BMKG Prediksi Hujan Deras di Jateng Seminggu ke Depan

Regional
Harus Alokasi Hibah Pilkada, Aceh Barat Daya Defisit Anggaran Rp 70 Miliar

Harus Alokasi Hibah Pilkada, Aceh Barat Daya Defisit Anggaran Rp 70 Miliar

Regional
2 Eks Pejabat Bank Banten Cabang Tangerang Didakwa Korupsi Kredit Fiktif Rp 782 Juta

2 Eks Pejabat Bank Banten Cabang Tangerang Didakwa Korupsi Kredit Fiktif Rp 782 Juta

Regional
Perbaikan Jembatan Terdampak Banjir di Lombok Utara Jadi Prioritas

Perbaikan Jembatan Terdampak Banjir di Lombok Utara Jadi Prioritas

Regional
PKS Usulkan Anggota DPR Nasir Djamil Jadi Cawalkot Banda Aceh

PKS Usulkan Anggota DPR Nasir Djamil Jadi Cawalkot Banda Aceh

Regional
Tak Terima Ibunya Dihina, Pria di Riau Bunuh Istrinya

Tak Terima Ibunya Dihina, Pria di Riau Bunuh Istrinya

Regional
Sambut Indonesia Emas 2045, GP Ansor Gelar Acara Gowes Sepeda Jakarta-Bogor

Sambut Indonesia Emas 2045, GP Ansor Gelar Acara Gowes Sepeda Jakarta-Bogor

Regional
Pengadaan Kapal Fiktif Rp 23,6 Miliar, Pengusaha Cilegon Divonis 4 Tahun Penjara

Pengadaan Kapal Fiktif Rp 23,6 Miliar, Pengusaha Cilegon Divonis 4 Tahun Penjara

Regional
5 Pemandian Air Panas Magelang, Ada yang Buka 24 Jam

5 Pemandian Air Panas Magelang, Ada yang Buka 24 Jam

Regional
Terduga Pelaku Pembunuhan Karyawan Toko Pakaian Asal Karanganyar Belum Tertangkap

Terduga Pelaku Pembunuhan Karyawan Toko Pakaian Asal Karanganyar Belum Tertangkap

Regional
Motif Pembunuhan Mantan Istri di Kubu Raya, Korban Minta Rp 2,5 Juta dan Cekcok

Motif Pembunuhan Mantan Istri di Kubu Raya, Korban Minta Rp 2,5 Juta dan Cekcok

Regional
Soal Hibah Pembangunan Gedung Baru Senilai Rp 7,3 M, Kejari Blora: Gedung Sempit

Soal Hibah Pembangunan Gedung Baru Senilai Rp 7,3 M, Kejari Blora: Gedung Sempit

Regional
Miring Sejak 2018, Jembatan Dermaga Sei Nyamuk di Pulau Sebatik Ambruk

Miring Sejak 2018, Jembatan Dermaga Sei Nyamuk di Pulau Sebatik Ambruk

Regional
Kesaksian Korban Truk Terguling di Kebumen: Remnya Blong, Bannya Bocor

Kesaksian Korban Truk Terguling di Kebumen: Remnya Blong, Bannya Bocor

Regional
Profil Gunung Ruang, dari Lokasi hingga Sejarah Erupsi

Profil Gunung Ruang, dari Lokasi hingga Sejarah Erupsi

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com