SERANG, KOMPAS.com - Serikat buruh dan pekerja masih berjuang agar Gubernur Banten Wahidin Halim merevisi upah minimum kabupaten/kota (UMK) tahun 2022.
Kali ini, buruh menyampaikan tuntutannya bukan dengan berorasi. Namun, dikemas dengan doa bersama di depan Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B) Curug, Kota Serang, Rabu (26/1/2022).
"Beberapa kali kita melakukan aksi yang berupa orasi. Tetapi, itu tidak membuahkan hasil yang maksimal, dan ini konsep baru yang kita lakukan agar mengetuk pintu langit juga mengharapkan rida Allah," kata Ketua DPD Serikat Pekerja Nasional (SPN) Intan Indria Dewi kepada wartawan, Rabu.
Baca juga: Buruh Tani di Karawang Tembak Petani Lainnya Gara-Gara Dendam Lama Soal Pilkades
Intan menjelaskan, aksi tersebut dilakukan agar memberikan pelajaran yang berharga kepada Gubernur Wahidin Halim untuk segera merevisi Surat Keputusan UMK 2022.
Menurut Intan, saat ini buruh Banten mengalami penurunan kesejahteraan karena dampak tidak naiknya UMK yang sesuai dengan tuntutan, yakni sebesar 5,4 persen.
"Tidak adanya kenaikan UMK yang signifikan tentu akan menurunkan daya beli masyarakat. Sehingga akan mengakibatkan terpuruknya perekonomian Banten," ujar Intan.
Baca juga: Gubernur Kepri Minta Buruh Hormati Proses Hukum Soal Angka UMP
Selain menuntut revisi UMK, buruh juga meminta Gubernur Banten menegakkan supremasi hukum tidak tebang pilih.
Kemudian, Gubernur Banten segera melaksanakan Inpres Nomor 2 Tahun 2021 terkait optimalisasi pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan
"Gubernur Banten untuk membuka ruang komunikasi dan hubungan industrial yang berkeadilan dan juga sosial," ucap Intan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.